MEMBUKA TABIR GELAP JUAL BELI LAPAK PASAR INPRES LHOKSEUMAWE

Aceh256 Dilihat

Lhokseumawe – Investigasi Bhayangkara Indonesia com, sehubungan dengan inovasi pembangunan pasar inpres Lhokseumawe yang kian terus semakin membaik, dan banyak perubahan perubahan yang didobrak oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pemerintah kota Lhokseumawe Ramli, S,Sos, SKM, M,Kes,
Sejak menjabat 2019 hingga 2021 DISPERINDAGKOP PEMKO Lhokseumawe khusus nya pembangunan pasar inpres Lhokseumawe kian terwujud. Ketertiban dan kebersihan lingkungan pasar kian Membaik.

Dimasa Ramli, S,Sos, SKM, M,Kes menjabat sebagai Kepala DISPERINDAGKOP Pemko Lhokseumawe, banyak hal yang terungkap, Ketertiban pun kian membaik, meski dihalangi oleh Oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, Ramli tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab nya dengan sebaik baiknya.

Hal timbullah persoalan baru, yakni Jual Beli 13 unit Lapak kios Dagang Pasar Inpres yang kian terpublikasi dimedia lokal.
Ramli mengatakan “Saya sudah berusaha sebaik mungkin untuk memujudkan impian walikota Lhokseumawe khusus proses pembangunan pasar inpres Lhokseumawe yang bersih, Indah tertib dan disiplin” ungkap Kadis DISPERINDAGKOP Pemko Lhokseumawe.

Bermula aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Hamdani alias Mukim Ham bersama Muhctar alias Belalang mengumpulkan masa di Meunasah Pasar Inpres Kota Lhokseumawe (1/3/21) yang hingga menimbulkan perhatian publik, serta keresahan warga berdagang yang sebagian besar peserta hadir dalam rapat tersebut adalah korban dari jual beli lapak oleh oknum mafia yang merasa aset negara adalah miliknya pribadi.

MEMBUKA TABIR GELAP JUAL BELI LAPAK

Sebelumnya berdiri bangunan ilegal yang telah lama menikmati manfaat uang pajak serta uang retribusi pasar inpres Lhokseumawe.

Bangunan Ilegal tersebut telah dinikmati selama lebih berdiri sejak tahun 2009 hindaa 2019. Melihat kondisi pasar inpres Lhokseumawe. yang saat itu
Yg bh 13 unit bangunan baru berdiri milik pemerintah tersebut Korespondensi media Investigasi Bhayangkara Indonesia melakukan investigasi dari sudut pandang yang berbeda, sewa men of saudari Khadijah lahir di Lhoksukon Aceh (5/2/21)
Ramli, S,Sos, SKM, M,Kes.

Salah satu Fakta Dan realita yang ditemukan tim Investigasi Bhayangkara Indonesia, dari 13 unit yang sesungguhnya berawal dari sebuah kebijakan yang telah merubah banyak hal, baik dari segi pembangunan pasar inpres Lhokseumawe. Bahkan perjuangan Kadis DISPERINDAGKOP Pemko Lhokseumawe Ramli, S,Sos, SKM, M,Kes, sejak menjabat 2019 sudah banyak terobosan terobasan kadis Disperindagkop kota Lhokseumawe dalam hal menetapkan kios lapak, dari semula Ilegal menjadi ilel
Bahwa Maling teriak maling memang pantas untuk dikenang atas perbuatan Sdr Hamdani selaku Pengelola Retribusi pasar, jelas jelas melakukan jual belikan lapak dan sewa menyewa Lapak atau ganti rugi lapak, Surat perjanjian antara pihak pertama Hamdani alias mukim ham sdr Athamlin Ka. ST adalah suami Khatijah, yang telah membayar ganti rugi sebesar 45 juta yang ditandatangani tanggal 10 Nov 2009.

Padahal saat perjanjian itu dibuat sdt Hamdani alias mukim ham belum memilik dasar hukum bisa dan booeh melakukan aksi jual beli lapak.
Sebagaimana surat perjanjian nomor 180/04/2009 tentang Bagi hasil sewa kios dipajak Inpres Lhokseumawe yang ditanda tangani tanggal 29/12/2009, jelas sekali saudara hamdani sebelum mendapatkan izin resmi dari pemerintah telah sengaja melakukan jual beli kios sejak tanggal 10/10/2009 yang menunjukan bahwa saudara hamdani memang kerap melakukan jual beli kan kios lapak psar inpres saat dipercaya sebagai petugas pengutipan restribusi pasar inpres yang berujung ditahun 2016 saudara hdani terhutang pajak restribusi sebear 195 juta.

di dalam surat perjanjian tersebut tertulis di pasar 5 yaitu bila terjadi perubahan master plan atau penataan kota maka bangunan kias tersebut harus dibongkar oleh pihak kedua tanpa ganti rugi oleh pihak pertama
dan dalam pasal 6 juga disebutkan bahwa perjanjian itu berlaku selama 5 tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dapat diperpanjang kembali dalam suatu perjanjian selanjutnya, yaitu sejak tahun 2009 sampai dengan 2016

Report Chandra 9/3/21

Komentar