Menuju New Normal, Polres Aceh Tamiang Dan Forkopimda Aceh Tamiang Gelar Rapat Bersama

POLRI244 Dilihat

Investigasibbayangkara.com, Aceh Tamiang – Pemerintah Indonesia akhirnya memilih Tatanan Baru (New Normal) sebagai strategi selanjutnya dalam menghadapi Pandemi Covid-19 di Tanah Air dengan menyiapkan skenario dan protokol untuk menyokong kebijakan tersebut.

Langkah baru ini langsung ditanggapi oleh seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk itu, beberapa Dinas dan Intansi terkait yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang, mengadakan Rapat mengenai panduan persiapan New Normal di Bumi Muda Sedia, yang dipimpin oleh Bapak Sukirno selaku Kabag Ops Polres Aceh Tamiang, Jum’at (29/05/2020).

Rapat yang diinisiasi oleh Polres Aceh Tamiang tersebut berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Polres Aceh Tamiang sekira pukul 08.00 wib dan dihadiri oleh Direktur RSUD Aceh Tamiang dr. T.Dedy Syah, Unsur Dinas Kesehatan, Kepala Disparpora Muslizar, S.Pd,MM, Kepala Dinas Syariat Islam Syamsul Rizal, S.Ag, Kepala BPBD Syahri, SP, Unsur Satpol PP dan WH, Kepala Bagian Humas Setdakab Agusliayana Devita, S.STP,M.Si, serta Unsur Dinas Pehubungan.

Pada pembuka rapat, Sukirno menjelaskan pembahasan dan persiapan panduan dalam era New Normal di Kabupaten Aceh Tamiang harus segera dirampungkan, terutama pada fasilitas umum seperti pasar, tempat wisata, Mesjid, Rumah Sakit, Terminal, Sekolah dan tempat lainnya. Hal ini, sebutnya agar masyarakat mengetahui bagaimana menerapkan pola perilaku yang telah di atur dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh Daerah.

Kabag Ops juga menyampaikan harapan Kapolres Aceh Tamiang, yang meminta kepada seluruh instansi terkait untuk segera membuat panduan masing-masing sesuai dengan situasi daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Agusliayana Devita selaku Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang yang juga sebagai Juru Bicara Pemerintahan menjelaskan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Pedoman Penerapan New Normal ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dikatakannya, Prosedur Tatanan Baru (New Normal) ini akan menjadi petunjuk bagi Masyarakat luas khususnya ASN untuk menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Prosuder tersebut, sebut Devi sama seperti yang telah sama-sama kita patuhi dengan menjaga jarak aman (1-2 meter), menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, menyiapkan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat umum serta membatasi jumlah kapasitas pengunjung di sarana umum.

Dalam pada itu, Kadis Syari’at Islam Aceh Tamiang menambahkan, bahwa pihaknya akan menyusun panduan penerapan New Normal nantinya dengan merujuk pada Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat maupun Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yang menurut informasi hari ini akan dikeluarkan.

Pada penutup rapat, Devi menambahkan, bahwa nantinya masing – masing instansi akan menyusun dan menyederhanakan panduan penerapan New Normal secepat mungkin, dengan merujuk pada aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Aceh.

Laporan : Andri

Komentar