Miliki Sabu 80 Gram dan Senpi, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi

Papua280 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia.com
Polresta Jayapura Kota – MYT pria berusia 34 tahun yang baru saja menghirup udara bebas dari Lembaga Permasyarakatan Makassar, kembali lagi berurusan dengan pihak Kepolisian usai kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu serta senjata api jenis Air Soft Gun, Selasa (21/7) malam.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumara,SH.,MH dalam Press Conference didepan awak media, Kamis (23/7) siang, mengungkapkan pelaku MYT yang juga residivis kasus yang sama ditangkap Anggota Sat Resnarkoba di depan keluar Mall Ramayana Distrik Abepura usai menerima laporan warga. dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan 7 paket sabu siap edar.

“Dari hasil penangkapan kami temukan 7 paket sabu ukuran kecil dari tangan pelaku, sementara hasil pengembangan ditemukan kembali 4 paket sabu berukuran sedang di rumah pelaku yakni kampung tiba-tiba,” ucapnya Kapolresta.

Terkait kepemilikan senjata api milik tersangka kata AKBP Gustav, setelah dilakukan interogasi lanjutan sehingga tersangka bersedia menyerahkan senjata tersebut melalui pihak keluarga.

Lanjut AKBP Gustav, MYT saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikian narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti sebanyak 80 Gram.

“Penyidik sudah tetapkan MYT sebagai tersangka berdasarkan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,”ucap Kapolresta.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menambahkan tersangka MYT diketahui baru saja bebas pada pada Juni 2020 usai menjalani hukuman dalam kasus yang sama yakni peredaran dan penyalah gunaan kasus narkotika jenis sabu.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK menjelaskan bahwa barang haram itu didapatkan pelaku dari Makassar Sulawesi Selatan melalui jasa pengiriman. Bahkan pelaku sendiri di duga merupakan pengedar antar provinsi.

“Barang itu di pesan dari Makassar dan dikirim rekannya melalui jasa pengiriman untuk diedarkan di Kota Jayapura. Tersangka sendiri merupakan pengedar di wilayah Kota Jayapura,” terangnya.

“Terkait kepemilikan senjata api milik tersangka, dari informasi yang didapat akan dibarter dengan ganja ke negara tetangga yakni PNG. Sedangkan asal usul senpi tersebut pihaknya masih akan dalami dan kembangkan,” Pungkasnya. (*)


Penulis : Andi Humas Resta kota Jayapura
Editor Arter Kirojan. SE.IB Papua

Komentar