Nekat, Aksi Honorer Curi Lemari Es Milik Pemprov. Sumsel

Sum-Sel127 Dilihat

Investigasi bhayangkara Indonesia.com Sumsel-Palembang

Oknum aparatur sipil negara (ASN) dan honorer terlibat aksi pencurian 1 unit Showcase atau Lemari Es merek Polytron dari kantornya Kantor Biro Umum dan Perlengkapan Sekda Propinsi Sumsel (PKK Propinsi Sumsel), pada Rabu (6/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan IT I Palembang.

Akibatnya, TS honorer ditangkap dan diamankan Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, Minggu (12/9/2021) malam. Kini polisi mengejar satu tersangka lainnya HN (DPO) yang juga oknum ASN.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) hasil kejahatan berupa 1 Unit Showcase merek Polytron, dan 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan yang disewa kedua tersangka. Kini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek IT I Palembang.

Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana didampingi Kanit Reskrim Iptu Ghofur Asyari mengatakan pelaku pencurian di kantor pemerintah propinsi sudah ditangkap. “Pelakunya ada dua, ada statusnya honorer yang kita tangkap. Sedangkan satunya DPO juga ASN yang masih aktif, keduanya bekerjasama dalam pencurian kulkas,” ujar Ginanjar, Senin (13/9/2021) usai rilis di Mapolsek IT I.

Lanjut Ginanjar, saat melancarkan aksinya dikantor tersebut masuk harus menggunakan pinjer print. “Pelaku HN (DPO) yang bisa membuka pintu melalui pinjer print dirinya, sedangkan pelaku TS mengawasi situasi. Mereka mengaku pada penjaga disana bahwa kulkas ini milik mereka, dan akan dibawa keluar kantor,” jelasnya.

Masih kata Ginanjar, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Atas kejadian ini korban biro umum dan perlengkapan Propinsi Sumsel mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta,” tutupnya.

Sementara tersangka TS saat ditanya mengakui perbuatannya. “Kulkas kami jual seharga Rp 1,50 juta dan uangnya di bagi dua, saya mendapat bagian sebesar Rp 400 ribu. Uang itu saya pakai untuk kebutuhan sehari hari saja,” jelasnya. (Amru IBI/kk).