NTB Bicara, Sebagai Narasumber di Studio 1 TVRI NTB. Ini Kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Mencegah TPPO

Berita Hari Ini324 Dilihat

𝗜𝗡𝗩𝗘𝗦𝗧𝗜𝗚𝗔𝗦𝗜 𝗕𝗛𝗔𝗬𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗥𝗔.𝗖𝗢𝗠, 𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠 𝗡𝗧𝗕 – Guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan dan pencegahan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di wilayah hukum Polresta Mataram, Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH melaksanakan wawancara di Studio 1 TVRI Provinsi NTB bertemakan ” NTB Bicara “. Senin, (03/07/2023)

Dalam wawancara tersebut dipandu oleh pembawa acara Chae Chairil Anwar dihadiri juga oleh Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga, Kapolresta Mataram diwakili oleh Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dan Akademisi Umat Dr. Moh. Tajuddin.

Diawali dengan pendapat Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga mengatakan bahwa perlu kami informasikan setiap ada tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pihak berwajib dalam hal Kepolisian di wilayah Porter dan transit ataupun BP2MI maupun BP3MI hampir pasti ditemukan korban.

Baik diwilayah khususnya perbatasan dan terakhir ada pekerja migran 24 asal NTB tertangkap di Lampung dalam hal ini yang selalu saya kawal dalam proses memberikan keterangan adalah pelanggaran terhadap penempatan dan persoalan PMI sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ucapnya

Dimana rata-rata pelaku adalah orang perseorangan ketika perseorangan melakukan penempatan sesuai dengan pasal 81 akan mendapat hukuman maksimal 10 tahun dan atau denda 15 miliar, tegasnya

Menurutnya peristiwa ini terjadi melalui orang-orang terdekat lebih dipercaya karena janji-janji akan cepat kemudian diseleksi yang dia kenal mereka akan lebih percaya.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan bahwa mohon maaf bawasannya Bapak Kapolresta Mataram tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain, sesuai dengan data yang kami terima di tahun 2022 ada 1.700 orang yg berangkat ke luar negeri yang dipulang 1.200 dan itu ilegal atau jalur tidak resmi.

Maka dari itu keluar Peraturan Presiden ini adalah extra ordinary crime, sehingga perintah Bapak Kapolri menegaskan sekiranya untuk membentuk Satgas TPPO di seluruh Indonesia, ucap Kompol Yogi

Dan kami juga sudah MOU dengan pemerintah Forkopimda untuk upaya preventif bahkan upaya represif untuk penanganan dan pencegahan TPPO ini, jelasnya

Kompol Yogi juga menjelaskan bahwa beberapa wilayah juga sudah kami sosialisasikan seperti di Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat sebagai upaya preventif agar lebih memahami yang legal.

Dan seharusnya benar-benar untuk diketahui jelas baik tujuannya, pekerjaannya dan apa yang dibutuhkan serta MOU dari perusahaan tersebut dari itulah kita bisa mengetahui legal atau ilegal, ungkapnya

Ada dua hukum yang berlaku yakni PMI dan TPPO salah satu kasus di Polresta Mataram siapun yang menjanjikan menawarkan seseorang untuk berangkat tapi dalam ini belum berpindah kami terapkan PMI, dan di Polresta Mataram ada 3 Laporan Polisi yang kami terima dan ada 3 tersangka serta 106 korban, jelasnya

Kami sampaikan siap menerima laporan dan Bhabinkamtibmas juga sudah kami bekali sehingga bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat seandainya ada yang menawarkan atau menjanjikan ke luar negeri untuk diselidiki lebih dulu, pungkasnya

Indra/Red
( Kontributor NTB )