Investigasi Bhayangkara.com, RESTASKOT —– Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 12 remaja sedang nongkrong sambil konsumsi minuman keras (miras) di depan Hotel Grand Mutiara Jalan HZ. Mustofa Kota Tasikmalaya, Sabtu (04/06/2022) tengah malam.
“Saat Patroli tadi malam Polsek Cihideung dan Tim Maung Galunggung mengamankan 12 remaja mengaku dari kelompok XTC nongkrong sambil konsumsi miras, semuanya kami amankan ke Mapolsek,” ujar Kapolsek Cihideung Kompol Cecep Bambang Minggu (05/06/2022) pagi.
Dia menjelaskan bahwa dalam rangka Ops Bina Kusumah Lodaya 2022, 12 remaja tersebut kemudian di data untuk dibina kemudian memanggil orang tuanya.
“Kami lakukan pendataan kemudian memanggil orang tuanya masing-masing untuk bersama-sama melakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek menyampaikan pesan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. yaitu 5 JANGAN ( Jangan Biarkan anak anda Jadi Berandalan Bermotor, Jangan Berikan Motor kepada anak dibawah umur, Jangan Biarkan Pergaulan Bebas Anak, Jangan biarkan anak keluyuran malam, Jangan biarkan anak melanggar aturan berlalu lintas dan Janganbbiarkan anak kita menjadi pelaku/Korban Kejahatan.
“Mereka didepan orang tuanya membuat surat pernyataan dan Deklarasi Bersama Penolakan Aksi Berandalan Bermotor, selanjutnya para remaja tersebut diserahkan kepada orang tuanya,” jelasnya.
(Jk/Jalak)