PAMEUNGPEUK, Investigasu Bhayangkara Indonesia.com – Kepolisian terus secara masif memberantas peredaran minuman keras beralkohol dan penyakit masyarakat lainnya. Ini dilakukan secara serempak oleh jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia, tak terkecuali Polresta Bandung Polda Jabar.
Dimana seluruh Satuan Fungsi dan Polsek jajaran Polresta Bandung bergerak secara masif memberantas peredaran Miras yang menjadi salah satu potensi timbulnya gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas lainnya. Komitmen ini dilaksanakan secara intens oleh jajaran Polsek Pameungpeuk di wilayah hukumnya yang mencakup dua kecamatan, yaitu Kecamatan Arjasari dan Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung.
Seperti pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan malam ini di wilayah Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, Kamis (6/2/2025). Operasi ini pihaknya turut didukung oleh jajaran TNI dari Koramil Arjasari Kodim 0624/Soreang.
Patroli ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung AKP Dedi Supriyadi dan sejumlah anggota Piket Makopolsek. Personel gabungan TNI-Polri mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjual miras ke masyarakat.
“Hasil operasi malam ini, kami berhasil mengamankan puluhan bungkus miras tradisional jenis tuak yang di sebuah ember salah satu toko atau kios milik warga. Dimana toko ini terindikasi melakukan transaksi jual beli miras ke masyarakat,” ujar Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol. Aldi Subartono melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi, SH., dalam keterangan resminya seusai pelaksanaan Operasi.
“Miras jenis tuak yang berhasil kami amankan sudah dalam keadaan siap edar di wilayah Kecamatan Arjasari. Total ada 20 bungkus plastik setengah kilo miras tuak yang siap edar itu kami musnahkan langsung di Makopolsek Pameungpeuk,” kata Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi menambahkan.
AKP Asep Dedi, SH., menuturkan, operasi ini merupakan upaya Kepolisian dalam menjaga Harkamtibmas yang kondusif, khususnya di wilayah Hukum Polresta Bandung. Dimana Polri sedini mungkin mencegah dan meminimalisir potensi gangguan kamtibmas agar tidak timbul di masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras karena itu hanya akan merugikan diri pribadi. Selain mengganggu kesehatan tubuh, mengkonsumsi miras juga dapat menjadi pemicu seseorang melakukan tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya akibat efek alkohol yang secara berlebihan diserap oleh tubuh. Mari kita berkomitmen bersama untuk memberantas peredaran miras guna menjaga Harkamtibmas yang kondusif sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman dalam melakukan aktifitas,” kata AKP Asep Dedi. (D/Y)