P21, Pemilik Ganja 3 Kg Diserahkan Ke Jaksa

Kriminalitas, Papua260 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Polresta Jayapura Kota – Setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba diserahkan oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum kejaksaan negeri Jayapura, Senin (4/5) siang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK menerangkan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II yang dilakukan menyusul terbitnya surat P21 oleh dari kejaksaan negeri Jayapura.

“Setelah menerima surat yang menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka berinisial MB (21) dan barang bukti langsung kami limpahkan untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan MB yang berdomisili di Sorong, Papua Barat itu ditangkap pada 3 Januari 2020 lalu ketika hendak menaiki kapal putih di pelabuhan laut Jayapura.

“Pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawakan narkotika jenis ganja sebanyak 113 paket dengan berat 3.215,8 Gram yang akan diseludupkan di Sorong Papua Barat,” ucapnya.

Dirinya pun menambahkan atas perbuatannya MB dijerat pasal 111 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Penulis : Andi

Komentar