
๐๐ป๐๐ฒ๐๐๐ถ๐ด๐ฎ๐๐ถ ๐๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ.๐ฐ๐ผ๐บ
๐ฃ๐ฎ๐ป๐ฑ๐ฒ๐ด๐น๐ฎ๐ป๐ด, ๐๐ฎ๐ป๐๐ฒ๐ป – Pengelola Pantai Pandan di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang diduga menjual minuman beralkohol jenis bir bintang bagi pengunjung.
Minuman beralkohol tersebut diperjual belikan kepada pengunjung yang berwisata di kawasan Pantai Pandan. “Iya, pas libur hari buruh Senin kemarin saya main sama anak-anak ke pantai pandan, di situ pengunjungnya pada minum bir,” kata salah seorang warga Kabupaten Pandeglang berinisial IS, Kamis (4/5/2023).
Menurutnya, suasana Pantai Pandan sangat cocok untuk tempat berlibur bersama keluarga. Sayangnya, saat masuk setiap pengunjung harus membeli voucher, dan biaya parkir kendaraan roda empat Rp 20 ribu.
“Saya kan masuk ke pantai pandan dua orang sama suami Rp 80 ribu dapat empat voucher, nominal satu voucher Rp 20 ribu. Dan satu voucher bisa ditukar dengan makanan yang dijual di pantai pandan. Misalnya, satu voucher Rp 20 ribu itu saya tukar dengan bakso atau minuman,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Pengelola atau Leader Resto Pantai Pandan, Kecamatan Carita, Mohamad Saepulah mengakui, resto pantai pandan menyediakan minuman bir bintang bagi pengunjung.
“Sebetulnya, kita fokusnya jual makanan dan minuman kayak jus, kalau bir bintang hanya beberapa gitu. Bir bintang itu kan alkoholnya 5 persen ke bawah,” katanya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kab. Pandeglang, Bunbun Buntaran, saat dikonfirmasi mengatakan, akan segera melakukan penertiban ke lokasi pantai yang menjual Miras.
“Kami akan segera menindaklanjuti laporan dari warga dengan melakukan penertiban,” kata Bunbun.
๐ง๐ช ๐ญ / ๐ฅ๐ฒ๐ฑ
(Putra).









