investigasibhayanhkara.com
Ivestigasi Bayangkara Indonesia (IBI).com – Kutai Barat: Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil meringkus KD dan MDS, pelaku pencurian emas di Toko Mujur Abadi, depan pasar Maleo Baru, Kecamatan Barong Tongkok.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Wakapolres Kompol I Gede Dharma mengatakan, KD dan MDS dibekuk petugas di Kecamatan Jempang kabupaten Kutai Barat pada 25 Februari sekitar pukul 01.00 dini hari.
Pasangan suami-isteri ini sempat buron 19 hari usia mencuri toko emas yang persis berhadapan dengan kantor Polres Kubar, pada 7 Februari lalu.
“Dalam waktu 19 hari pelaku berhasil kami tangkap, diawali dengan penyelidikan yang cukup panjang karena memang perkara ini sangat sulit dengan bukti-bukti yang ada di TKP,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Asriadi saat konferensi pers di Mapolres Kubar, Senin (27/2/2023).
Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi mengatakan, KD dan MDS adalah pasangan suami istri yang bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kubar.
Namun keduanya nekat mencuri karena terlilit utang.
Hanya saja menurut Asriadi, yang melakukan pencurian emas adalah MDS.
Sedangkan suaminya, KD hanya ikut menikmati hasil pencurian.
Dalam melakukan aksinya, MDS memakai jilbab, jaket, masker dan topi, sehingga sulit dikenali.
Namun berkat rekaman CCTV di TKP, pelaku akhirnya bisa teridentifikasi.
Kemudian aparat kepolisian Kutai Barat bekerja sama dengan Polda Kaltim dan Polda Sulawesi Selatan untuk mengejar pelaku.
Alhasil, KD dan MDS bisa diringkus.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.
Sementara emas yang dicuri, dijual para pelaku di wilayah kecamatan Muara Lawa dan Kota Samarinda.
“Dari hasil penjualan emas itu, pelaku belikan motor dan beli emas kembali,” katanya.
“Adapun motif yang kami dapatkan sementara ini bahwa yang bersangkutan terlilit utang,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam maksimal 5 tahun penjara. Dimana MDS dikenakan pasal pencurian dan KD disangkakan dengan pasal penadahan.
“Tentunya ada perbedaan pasal. Kepada MDS pasal 362 ancaman pidana 5 tahun sedangkan KD kami kenakan Pasal 480 KUHP,” ujar Asriadi.
Polisi kata dia akan terus mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian toko emas tersebut.
“Tetap kita dalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.
Diketahui, MDS (44) adalah perempuan asal Makassar Sulawesi Selatan.
Sedangkan suaminya KD berasal dari Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Indra