Pekerjaan 9,2M jembatan Mungkung, Tidak Terapkan K3, Padahal di RAB Ada

Pekerjaan 9,2M jembatan Mungkung, Tidak Terapkan K3, Padahal di RAB Ada

Nganjuk – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (SMK3/K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum.

CV. ARKANANTA yang jadi pelaksana pekerjaan konstruksi dengan menandatangani kontrak senilai Rp. 9.293.766.350,-  dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 24 Juni dengan rentang waktu 150 hari, diduga belum melindungi pekerja dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas PUPR nganjuk. Proyek yang kini tengah berjalan tersebut, patut diduga sejak dimulainya pekerjaan hingga saat ini sejumlah pekerja belum pernah diberikan peralatan K3 sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun wartawan, di lokasi pekerjaan nampak para pekerja jembatan dan perbaikan jalan, tak dibekali dengan peralatan K3, bahkan diduga belum didapatkan itu disampaikan oleh salah satu tenaga kerja pada, Kamis, (7/11/2024), sore dilokasi proyek Desa Mungkung, Kecamatan Rejoso.

“Mulai awal kerja saya hanya dikasih rompi saja,” aku salah satu pekerja di lokasi, tanpa menanyakan nama.

Sore terlihat sejumlah pekerja tidak mengunakan peralatan K3 sama sekali bahkan tidak mengunakan alas kaki yang semestinya.

Ironisnya di lokasi juga tidak terpampang tanda/plang petunjuk teknis keselamatan kerja K3. Dan juga dibeberapa titik lokasi tumpukan material kurangnya rambu rambu proyek atau pita pembatas jalan, mengingat pentingnya rambu rambu tersebut  untuk keselamatan pengguna jalan.

Pekerjaan Konstruksi dengan Pengadaan E-Katalog, dengan nilai anggaran besar, tidak dilakukan dengan kompetisi, menghindari lelang, ditunjukkan langsung kontraktornya, seharusnya sangat perhatikan penerapan K3, karena di dalam  komponen Rencana Anggara Biaya ( RAB ) telah dianggarkan, ini menjadi dugaan kuat berpengaruh  terhadap kualitas & Kuantitas  bangunan konstruksi jembatan tidak sesuai kontrak induk.

Sementara itu, Kabid Pemeliharaan Jembatan dan Jalan, Onny Supriono ST, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp tidak menjawab hingga berita ini di turunkan.(isk)