Pelaksanaan Pengadaan Alat TIK Jenjang SMA di Banten Diduga Tabrak Permendikbud

BANTEN257 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia| Serang- Kegiatan pelaksanaan pengadaan peralatan Teknologi Informasi Komputer (TIK) jenjang SMA yang diselengarakan dari DAK APBN TA 2021 Rp22.470.000.000.- melalui Dindikbud Banten diduga telah menabrak peraturan perundang – undangan sebagai dasar payung hukum pelaksanaan kegiatan. Pasalnya, pada pelaksanaan kegiatan pengadaan peralatan TIK TA 2021 jenjang SMA di Banten dalam pendistribusiannya ditengerai melanggar Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Hal itu disampaikannya oleh Yohanes Bagaz, Sekretaris Solidaritas Merah Putih (Solmet) DPW Banten. Jumat (23/09/2022).

Lanjut Bagaz, kata dia, pada pelaksanaan pengadaan peralatan TIK TA 2021 untuk jenjang SMA, setelah disalurkan dari Seller dan diterima oleh pihak Sekolah diduga jumlah unit perangkat komponen tidak sesuai dengan petunjuk Permendikbud No, 5 Tahun 2021. Pada Permendikub tersebut telah tertuang ketentuan dalam 1 paket dari keselurahan per item perangkat komponen TIK berjumlah 34 unit. Namun, pada kenyataan dalam 1 paket dari keseluruhan item perangkat komponen TIK yang sudah diterima pihak Sekolah berjumlah 268 unit.

“Itu kan sudah jelas jumlah unit dari 1 paket yang terdiri dari 8 item perangkat komponen TIK, di Permendikbud sudah ditentukan untuk SMA. Ya kenapa setelah disalurkan ke Sekolah jadi berubah jumlah unitnya. Sebagai contoh dalam 1 Paket alat TIK itu, di Permindikbud kan sudah ditentukan di Nomor 1, di 1 item perangkat Laptop berupa Chromebook untuk SMA berjumlah 27 unit. Tapi, sesudah diterima oleh SMA, jumlah unitnya jadi membengkak. Pada kenyataanya satu SMA menerima perangkat chromebook sebanyak 108 unit jumlahnya. Padahal dalam Petunjuk Permendikbud RI sudah ditentukan jumlah 1item Chromebook hanya 27 unit.” Jelas Bagaz.

Semestinya, ucap Bagaz, dengan berjumlah 108 unit yang diterima oleh satu Sekolah itu bisa untuk empat Sekolah dong. Misalkan pada nomor 1, di 1 item perangkat laptop berupa Chromebook dengan jumlah sebanyak 108 unit yang diterima Sekolah, kalau dibagi sesuai permendikbud No, 5 Tahun 2021 yang tercatat pada Nomor 1, yang 1 item chorme book untuk SMA berjumlah 27 unit, akan paslah jumlahnya menjadi 4 Sekolah. Loh ko ini kenapa malah dalam 1 item perangkat Chromebook dengan jumlah 108 unit hanya untuk 1 Sekolah saja. Sedangkan Sekolah lainnya juga sangat mengharapkannya. Bila palaksanaan pengadaan alat TIK tersebut mengacu pada petunjuk Permendikud sudah jelas akan lebih banyak lagi jumlah Sekolah yang bakal menerima bantuan alat TIK itu.

“Menurut asumsi saya jika pelaksanaan pengadaanTIK TA 2021 jenjang SMA dalam pendistribusiannya tidak mengacu pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, kemungkinannya ada motivasi kearah dugaan fraud. Ya bisa jadi, andai saja pada penyaluran bantuan alat TIK itu sampai membengkak hingga berebeda dengan petunjuk yang ada di Permendikbud RI, jangan – jangan ada pungutan liar terhadap pihak Sekolah.” Tegas Bagaz

Masih lanjutnya, menurut Petunjuk Teknis(Juknis) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Permendikbud) No.5 Tahun 2021itu, bahwa dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan media pendidikan telah ditentukan jenis nama rincian komponen berikut spesifikasi serta jumlah unit yang dikemas dalam 1 paket alat TIK untuk disalurkan ke seluruh Sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SKB dan PKBM diseluruh Negara Republik Indonesia.

“Adapun dipetunjuk Permendikbud itu dalam satu paketnya, untuk jenjang SMA telah tercantum dalam 1 paket terdapat 8 item perangkat komponen alat TIK. Dan dari per item kompononen itu juga sudah ditentukan jumlah unitnya. Dalam keterangan keseluruhan dari jumlah 8 item, dan hanya 7 Item perangkat komponen TIK tercatat berjumlah 34 unit. Lantaran pada catatan di Nomor 5, yang 1 itemnya tidak disebutkan jumlah unitnya. Diantaranya menurut catatan yang tertera di Permindikbud No.5 Tahun 2021 dijelaskan sebagai beriukut:
Nomor 1. -1 Item perangkat komputer berupa Laptop berikut spesifikasi dengan jumlah unit untuk jenjang SMA tercatat berjumlah 27 unit.
Nomor 2. -1 Item perangkat Wireles router berikut sepesifikasi dengan jumlah unit untuk SMA tercatat berjumlah 2 unit.
Nomor 3. -1 Item perangkat Proyektor berikut sepesifikasi dengan jumlah unit untuk SMA tercatat 1 unit.
Nomor 4. -1 Item perangkat Konektor Type C ke HDMI dan VGA berupa sepesifikasi dengan jumlah unit untuk SMA tercatat 1 unit.
Nomor 5. -1 Item perangkat Headset berikut spesifikasi dengan jumlah unit untuk SMA berjumlah 0 unit.
Nomor 6. -1 Item perangkat Printer berikut spesifikasi dengan jumlah unit untuk SMA tercatat berjumlah 2 unit.
Nomor 7. -1 Item perangkat Scanner berikut spesifikasi dengan jumlah unit untuk SMA tercatat berjumlah 1 unit.
Nomor 8. -1 Item perangkat Layar peroyektor berikut spesifikasi dengan jumlah unit untuk SMA tercatat berjumlah 1 unit.
Kalau dijumlahkan dalam 1 Paket dari 8 item perangkat komponen alat TIK yang ditentukan oleh Permendikbud No.5 Tahun 2021tersebut jumlah keselurah unitnya sebanyak 34 unit.” Beber Bagaz.

Kemudian tambanya, jika mencermati dari petunjuk Permendagri No.5 Tahun 2021, itu berarti dalam volume 1 paketnya dari 8 Item hanya 7 item yang tercatat jumlah unitnya. Menurut panduan petunjuk tersebut berjumlah 34 unit. Dan mengenai yang Nomor 5, dengan keterangan pada 1 item itu bernama komponen Headset jumlah unitnya 0, artinya itu akan disesuaikan dengan kebutuhannya. Jadi dari perangkat komponen yang tercatat pada volume 1 paketnya ada 8 item dan berjumlah 34 unit. Itu pun jumlah unit yang terhitung hanya 7 item saja. Karena nama komponen yang 1 item jumlah unitnya 0. Bilamana pada nomor 5 yang 1 itemnya itu kebutuhan jumlah unit disesesuaikan dengan jumlah unit dari 1 item perangkat chromebook yang tercatat sebanyak 27 unit, maka dari jumlah 34 unit itu akan bertambah lagi menjadi 61 unit.

“Sedangkan dari hasil temuan di Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) yang telah tercatat dari PT. Multipolar Technologi Tbk Sebagai seller. Dari volume 1 paket di 8 item perangkat komponen alat TIK, keseluruhan per itemnya berbeda beda jumlah total volume unit yang diterima oleh pihak Sekolah jenjang SMA. Diantara sekian Sekolah, per Sekolah ada yang menerima BAST dalam 1 paketnya dari 8 item perangkat komponen alat TIK dengan rincian keseluruhannya berjumlah 268 unit. Sebagai berikut:
Nomor 1. -1 Item prangkat Laptop berupa Chromebook axio, Sekolah menerima dengan jumlah 108 unit.
Nomor 2. -1 Item perangkat Wireless Router D-LiNk 4G, Sekolah menerima sejumlah 8 unit.
Nomor 3. -1 Item prangkat Proyektor INFOCUS, Sekolah menerima sejumlah 4 unit.
Nomor 4. -1 Item perangkat Konektor axio Type C, Sekolah menerima sejumlah 8 unit.
Nomor 5. -1 Item perangkat Headset PROLINK PHC1001E Corder Streo, Sekolah menerima sejumlah 108 unit.
Nomor 6. – 1Item perangkat Printer dalam keterangan HP Deskjet 1216, Sekolah menerima sejumlah 20 unit.
Nomor 7. -1 Item perangkat Scanner Epson, Sekolah menerima sejumlah 8 unit.
Nomor 8. -1 Item perkangkat Layar Proyektor Digital Tripod 70 x 70, Sekolah menerima sejumlah 4 unit.
Jadi kalau dijumlah kesluruhan unitnya, satu Sekolah menerima 268 unit perangkat komponen TIK TA 2021.” Papar Bagaz

Menurut Bagaz, katanya, jika dalam kesimpulan secara rasio, pada perbandingan antara juknis Kemendikbud RI dengan hasil temuan di Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) dari PT Multipolar Technologi Tbk yang diterima oleh salah satu pihak Sekolah di Banten sangatlah jauh berbeda. Dipetunjuk Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tersebut telah ditentukan berjumlah 34 unit dalam 1 paket dari 8 item komponen alat TIK untuk SMA. Andai pun ditambah dengan 1 item perangkat Wireles sejumlah 27 unit lagi kemungkinan totalnya menjadi 61 unit. Meskipun dengan jumlah total segitu, kalau diperbandingkan dengan temuan BASTHP dari seller yang diterima oleh pihak sekolah yang mencapai sejumlah 268 unit perangkat komponen TIK, tetap saja selisihnya jauh bereda.

“Faktanya jika dihitung perbedaan selisih dari jumlah antara petunjuk Permendikbud yang telah ditentukan berjumlah 34 berikut misalkan ada tambahan 1 item wireles sebanyak berjumlah 27 unit hingga akan berubah jumlahnya menjadi 61 unit. Itu pun bila dibandingkan dengan di BASTHP yang berjumlah 268 unit, ya tetap saja masih jomplang jumlahnya. Dan berbeda selisih sekitar 207 unit perangkat komponen. Dengan selisih berjumlah 207 unit, itu kalau dibagikan ke Sekolah akan kebagian 3 Sekolah lagi. Berarti dengan jumlah 268 unit, jika penyalurannya sesuai dengan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, bisa disalurkan ke 4 Sekolah. Tidak hanya untuk 1 Sekolah saja. ” Pungkas Bagaz.

Sementara itu, Dindikbud Banten melalui Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang SMA, Daiman sebagai PPK saat dimintai konfirmasi terkait itu, masih tetap bungkam. (YG).