Investigasi Bhayangkara Indonesia. com Pelaku pembunuh istri DS warga desa Lamadong II kecamatan Momunu kabupaten Buol provinsi Sulawesi tengah, berhasil di amankan polisi setelah sempat berusaha melarikan diri,Senin (20/07/2020).
Pelaku di ketahui belum lama tinggal di desa Lamadong II kecamatan Momunu kabupaten Buol sebab baru beberapa bulan tinggal di desa tersebut setelah menikahi Korban (JU) 50 tahun.
Motif penganiayaan berat yang di lakukan oleh pelaku DS baru dari keinginannya meminta uang kepada istrinya yang berprofesi sebagai dukun bayi yang membantu persalinan warga di desa dan sekitarnya.saat pelaku meminta uang, korban tidak memberikan hingga membuat pelaku gelap mata dan mengayunkan parang ke arah lengan yang mengakibatkan tangan korban putus.tak sampai di situ,pelaku juga kembali mengayunkan parang dan menebas kepala korban yang menyebabkan pendarahan cukup serius.
Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol sebab mengeluarkan darah banyak pada bagian kepala dan tangan yang putus.
Saat ini polisi telah mengamankan pelaku di tahanan Polres Buol untuk menjalani proses hukum.atas perbuatan tersebut DS di jerat melanggar pasal 338 KUHP Pidana Sub pasal 354 KUHP Pidana ayat (2) dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara.(Eka Humas Polres Buol/Heny Global)
Komentar