Pelaku pencabulan anak kandung terjadi di kabupaten Sigi – Sulteng

SUL-TENG267 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia.com. Sigi, Kepolisian Resor Sigi, mengamankan terduga pelaku pencabulan anak kandungnya sendiri di wilayah kecamatan Dolo.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, SH, S.IK, MH, di Mapolres Sigi pada konferensi pers nya Senin 31 Agustus 2020. Dalam penyampaian nya, terduga pelaku berinisial AW (46) warga Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Pelaku merupakan orang tua kandung korban yang mana usia korban baru 15 tahun. Dalam aksinya pertama kali saat dalam keadaan mabuk pada 8 Juli 2020,” kata Yoga didampingi Waka Polres Sigi Kompol M. Sumangkut.

Setelah itu hal yang sama juga dilakukan nya
lagi pada tanggal 26 Juli 2020 bertempat di rumah nya sendiri yang kala itu rumah dalam keadaan sepi.
Sungguh merupakan tindakan yang sangat bejat yang dilakukan oleh seorang ayah kandungnya dan apalagi anak tersebut terhitung masih dibawah umur.

 

Aksi bejatnya ini terhitung dilakukan sebanyak dua kali sesuai dengan keterangan korban yang tidak lain anak kandungnya sendiri.

Dalam keadaan tertekan dan terpaksa, korban akhirnya melaporkan apa yang telah dilakukan oleh ayah kandungnya kepada ibunya. Atas pengakuan anak tersebut, ibu korban sempat shock dan menyampaikan hal tersebut kekerabat lainnya. Dan atas munsyawarah keluarga, mereka melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sigi pada tanggal 13 Agustus 2020.

Atas pelaporan tersebut pihak polres Sigi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kini telah mendekam di Mako polres Sigi Sulawesi tengah.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 81 ayat 3 – pasal 82 ayat 2 KUHP dan UU no.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman sekurang kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.dan insial korban dan pelaku masih dirahasiakan demi hal tertentu. Ungkap kapolres Sigi, Akbp Yoga Priyahutama. S.i.k.SH.MH. ( Faisal )

Komentar