Investigasi Bhayangkara.com, POLRES KUNINGAN, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Sukarno mengatakan bahwa Satuan Narkoba berhasil mengungkap 2 (Dua) pelaku penjual obat-obat terlarang Jenis Trihexypenidil, Detrometropan.
- Sdr. RS, 31 th, wiraswasta, alamat Dusun Kliwon Sindangagung Kuningan.
ditangkap kamis, O2 Juni 2022, jam 13.00 wib, dibengkel jalan baru
Muhamad Yamin desa Kertawangunan Kec.Sindangagung Kab. Kuningan, ditemukan BB ;
- 30 btr dextrometropan.
- 20 btr trihexipenidle.
- 1 unit HP samsung
- 1 buah kantong kresek warna Hitam.
- Sdr. JS, 25 th, tunakarya, Alamat Pekalipun Cirebon, ditangkap hari kamis, tanggal 02 Juni 2022, jam 14.00 wib di Ruko pasar Sadamantra Kec. Jalaksana Kab.Kuningan.dan ditemukan BB ;
- 180 btr detrometropan.
- uang Rp 50.000,-
- 1 (Satu) kantong kresek warna Hitam.
Menurut AKBP Dhany Aryanda, 2 (Dua) tersangka merupakan target Operasi (TO) kita yang sering mengedarkan, menjual obat-obatan terlarang diwilayah hukum Polres Kuningan berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian anggota satuan Narkoba Polres Kuningan menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan berhasil kita tangkap dan Amankan tersangka berikut barang buktinya.
Kapolres Kuningan didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Djubaedi menghimbau kepada warga masyarakat khususnya Kuningan bila ada informasi tempat tempat/orang yang sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya laporkan kepada kami Satuan Narkoba agar kami dapat menindaklanjuti.
Kemudian ke 2 (dua) tersangka saat ini telah diamankan dirutan Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kita Jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 (Lima belas) tahun Tutup AKBP Dhany Aryanda, S.I.K didampingi Kasi Humas IPTU Sukarno, kepada awak media. 03/06/2022.
(Humas/Maman.R/Jalak)