Investigasi Bhayangkara Indonesia, Aceh Tamiang – Salah satu fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu, Pelaksana Kebijakan Publik, Pelayan Publik serta perekat dan pemersatu Bangsa.
Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang, H. Basyaruddin SH saat Pelantikan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah setempat, Kamis (6/2/2020).
“Fungsi tersebut, penjabaran dari Penerapan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN),”ucapnya.
Ia menilai, Pelantikan yang dilakukan terhadap 16 orang Pejabat Pengawas dan mutasi jajaran pejabat disetiap instansi Pemerintah adalah bagian dari kehidupan dan kebutuhan organisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas karir pegawai.
“Pelantikan ini ASN IVa, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang, nomor: BKPSDM.821.24/01/2020,”terang Sekda. #Andri
Komentar