Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro di 34 provinsi di Indonesia mulai 15 juni hingga 28 Juni

MPR RI119 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, com Jakarta – Pada hari Selasa tanggal 15 Juni Diberlakukannya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro di 34 provinsi di Indonesia mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021,

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons kebijakan tersebut dengan
Meminta pemerintah daerah menerapkan secara sungguh-sungguh kebijakan PPKM skala mikro tersebut, disamping menjelaskan dan mengajak masyarakat agar PPKM skala mikro dapat diimplementasikan secara bersama dan masif, mengingat PPKM skala mikro merupakan salah satu upaya yang dapat menekan angka penularan virus corona yang belakangan mulai menunjukkan lonjakan kembali.

Meminta pemerintah daerah tetap mengawasi berjalannya PPKM skala mikro di setiap zona penyebaran covid-19, khususnya di wilayah-wilayah yang berzona merah, sebagaimana ketentuan yang ditetapkan baik pengaturan mengenai jam buka tutup usaha, pembagian kuota work from office/WFO maupun work from home/WFH, hingga pengaturan kuota pengunjung tempat wisata, serta secara tegas memberikan tindakan atau sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Meminta pemerintah juga memperhatikan kondisi kesehatan tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19, disamping meningkatkan fasilitas di rumah sakit rujukan covid-19, salah satunya menambah jumlah tempat tidur, guna mengantisipasi semakin melonjaknya angka covid-19.

Meminta pemerintah menggencarkan penerapan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Meminta pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah agar dapat memperbanyak sarana, prasarana, dan fasilitas untuk melengkapi protokol kesehatan, seperti diperbanyaknya tempat mencuci tangan dengan sabun di tempat-tempat umum, penyemprotan desinfektan di tempat publik secara berkala, maupun pembagian masker dan handsanitizer gratis di tempat-tempat umum.

Meminta pemerintah bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus menganggarkan dana yang diajukan ke pemerintah, agar dapat meningkatkan dan memperluas upaya testing, tracing, dan treatment dalam penanggulangan pandemi covid-19.( Red)