Pemdes Ciaruteun Udik Gelar Operasi Ketertiban Masker (TibMask). Tegakkan Perbup No. 61 Tahun 2020

JA-BAR595 Dilihat

BOGOR, Investigasi Bhayangkara Indonesia, com. Dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 sekaligus mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Hari ini Selasa (6/10/2020).

Pemerintah Desa Ciaruteun Udik, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor menggelar operasi ketertiban masker (TibMask). Di seputaran Jalan Desa Ciaruteun Udik – Kampung Cimanggu – Layung Sari. Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.

Ditempat berbeda seperti halnya Pjs Desa Ciaruteun Udik Asep Unang Suryana Mengatakan. “Kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap pentingnya nilai kesehatan tentang penyebaran Covid-19, melihat angka kasus pertumbuhan Covid-19 kian meningkat penyebarnya di Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor. “Ungkap nya.

Sementara Bhabinkamtibmas Desa Ciaruteun Udik menyampaikan. “Operasi tersebut dilaksanakan di pertigaan Jalan Desa Ciaruteun Udik – Kampung Cimanggu – Layung Sari, Dekat Balai Desa Ciaruteun Udik. Dengan mengutamakan prinsip Satpol PP sebagai teman bagi masyarakat. “Terang nya.

“Dalam pelaksanaan nya. Jajaran Pemdes Ciaruteun Udik akan terus mengingatkan kepada masyarakat nya tentang Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020, mengenai kewajiban menggunakan masker pada setiap melakukan kegiatan ke luar rumah. “Ujar Rahardian Rukmana Sekdes Ciaruteun Udik.

Petugas gabungan ini terjadi dari Bhabinkamtibmas dan Unit Patroli Polsek Cibungbulang, Babinsa Koramil Cibungbulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) 2 Orang, Relawan Pandawa 5 Orang, Linmas Desa Ciaruteun Udik 2 Orang, RT dan RW Setempat Desa Ciaruteun Udik, Berikut Sekdes dan Staff Desa Ciaruteun Udik. Kegiatan tersebut berlangsung Pukul 08:00 Pagi hingga selesai Pukul 11:00 Wib. Siang.

20 warga terjaring operasi ini. Para pelanggar dikenakan sanksi sosial, adapun sanksi sosial tindakan berupa Melafalkan teks Pancasila menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan Sikap Tegak.

Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan DalamPelaksanaan  Pembatasan Sosial  Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman Dan Produktif  Lewat operasi ini masyarakat dapat lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan lebih peduli pada kesehatan demi menjaga diri dari wabah Covid-19.

(WM_IBI.com)

Komentar