Pemilik Uang Palsu Rp2,9 Miliar Dibekuk Polres Tasikmalaya

Investigasibhayangkara.com, Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya berhasil mengagalkan peredaran uang palsu senilai Rp2,9 miliar atau sebanyak 29.600 lembar pecahan seratus ribu rupiah. Uang palsu diduga akan disebarkan ke pasaran wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Peredaran uang palsu senilai Rp2,9 miliar atau sebanyak 29.600 lembar pecahan seratus ribu rupiah yang akan disebarkan ke pasaran wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil digagalkan Polres Tasikmalaya. Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan empat tersangka.

Kasus ini terungkap ketika sejumlah personel melakukan operasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mencurigai kendaraan roda empat dari luar kota melintas pos pemeriksaan.

“Uang palsu itu ditemukan saat operasi penyekatan PSBB di Pos Cikunir, Kecamatan Singaparna,” kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana.

Petugas lantas memeriksa sopir, kemudian menemukan sejumlah uang yang dicurigai palsu di dalam mobil tersebut, lalu petugas melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Setelah pengembangan, didapatkan empat tersangka berinisial MD, NF, MS, dan JU yang menyimpan uang palsu itu,” katanya.

Hendria mengatakan bahwa jajarannya berkoordinasi dengan Kantor Bank Indonesia Tasikmalaya guna memastikan lembaran kertas seratusan ribu rupiah itu merupakan uang palsu.

“Hasilnya puluhan ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu itu dinyatakan palsu,” kata Hendria.

Pengakuan para tersangka, uang palsu yang baru dibuatnya itu akan disempurnakan melalui orang pintar atau paranormal di Tasikmalaya.

“Meski begitu, pengakuannya akan terus didalami lebih lanjut. Kami masih mendalami mereka mendapatkan uangnya dari mana,” katanya.

Empat tersangka tersebut akan dijerat Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)

Komentar