Pemusnahan Barang bukti Narkoba jenis shabu dan ganja oleh Polda Jambi

Kriminalitas228 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Jambi – Pagi tadi bertempat dilapangan hitam Mako Polda Jambi telah dilakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika Sabu seberat 15 Kilo dan Ganja seberat 29 Kilo. BB tersebut merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi tahun 2020.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan.

“Semuanya tidak dilakukan pemusnahan. Namun sebagian, guna kepentingan pembuktian di persidangan saat dilakukan vonis terhadap tersangka,” sebutnya.

Menurut Kapolda Provinsi Jambi merupakan jalur perlintasan narkoba yang jumlahnya cukup tinggi. Oleh karena itu, pencegahan sangat dibutuhkan agar masyarakat Jambi tidak dirusak oleh narkoba.

“Jika ada narkoba yang masuk ke Jambi harus dihentikan, agar generasi penerus di Jambi tidak dirusak dengan narkoba,” tutupnya.

Sementara Dirres Narkoba, Kombes Pol Eka Wahyu Dianta mengungkapkan, narkoba itu merupakan barang yang ditangkap di daerah Tungkal, diantar oleh kurirnya.

“Ada tujuh tersangka di sini, semuanya kurir. Narkotika jenis sabu sudah ada yang pesan di daerah Jakarta, sedangkan untuk jenis ganja hendak diedarkan di Jambi,” ungkapnya.

Cara memusnakan narkoba jenis ganja dengan cara dibakar. Sedangkan narkoba jenis sabu dengan cara diblender dicampur dengan deterjen.

Komentar