Pengeboran Minyak Ilegal Tumbuh Subur Di Aceh Tamiang

Aceh224 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia .com
Aceh Tamiang – Solidaritas Wartawan pantau kegiatan diduga Illegal Drilling (pengeboran migas tanpa izin) di Kampung Alur Tani II Kecamatan Tamiang Hulu pada Kamis (15/04/2021).

Pantauan wartawan dilokasi kegiatan ilegal tersebut, terlihat jelas sedang ada aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang dilengkapi beberapa peralatan Drilling migas, drum, pipa dan lainnya.

Saat sampai dilokasi kegiatan terjadi dialog antara Wartawan dengan pekerja, dengan nada arogan mereka mengatakan “ini tanah kami milik masyarakat dan pekerjaan ini dikerjakan oleh masyarakat, kalau ingin tau ini lahan siapa silahkan tanya saja kepada seluruh warga Kampung Alur Tani II”, mengulang gaya bicara oknum masyarakat yang terlihat kesal saat diwawancarai.

Menurut warga sempat ada donatur yang berasal dari rantau panjang aceh timur, “mereka datang membawa alat kerja dan modal yang pelaksanaan pekerjaannya adalah masyarakat kampung alur tani”,jelasnya.

Kemudian ditempat terpisah, saat ditemui di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Fitriadi Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Alur Tani II mengatakan bahwa sanya pemerintah kampung tidak pernah memberikan izin untuk pengeboran minyak tersebut.

“Secara lisan mereka ada menyampaikan permohonan izin kepada saya dan pada saat itu juga pernah dilakukan rapat di Kampung yang diketahui oleh Imam Kampung, Masyarakat Duduk Setikar Kampung (MDSK), serta beberapa perangkat lainnya”, ucap datok.

Yang lebih mencengangkan lagi ternyata ditemukan pernyataan yang tak terduga oleh Datok Penghulu Kampung Alur Tani tentang kegiatan ilegal tersebut, “Seingat saya, pihak Polsek, Camat sudah tahu ada aktivitas pengeboran migas di Kampung Alur Tani II”, ucapnya.

Oleh Solidaritas Wartawan telah temukan beberapa drum dan poly tank berisi minyak mentah di lokasi tersebut.

Pemerintah seharusnya menertibkan kegiatan tersebut dengan melakukan sosialisasi serta tindakan secara hukum, karena exploitasi alam tersebut dapat menimbulkan bencana alam yang dapat merugikan hajat hidup orang banyak. (Andre)

Komentar