Pengedar EXTASI Terjaring Razia Satuan Lalulintas Aceh Tamiang

POLRI434 Dilihat

Investigasibbayangkara.com, Aceh Tamiang – Jajaran Satuan Lalulintas Aceh Tamiang menjaring satu orang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis pil Extasi yang bernama Ardiansyah (32) warga Lingk VI Bukit Gayor Desa Kampung Lama Kec Besitang Kab Langkat, senin (9/3/2020).

Berawal ‌Pada hari senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 11.00 WIB petugas dari satlantas polres aceh tamiang melakukan giat operasi razia di depan pos lantas yang ada di kota kuala simpang Kabupaten Aceh Tamiang yang dipimpin Langsung oleh Kasat Lantas IPTU Andrew Agrifina S.I.K. Kemudian saat operasi berlangsung salah seorang petugas yang bernama BRIPTU Egi mencurigai sebuah mobil Merk Ford Fiesta dengan Nopol BK 1865 RJ dan melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut lalu memberhentikan mobil dan menggiringnya ke Pos Satlantas.

Saat ditemui ditempat Kasat Lantas IPTU Andrew Agrifina S.I.K kepada Media Investigasi Bhayangkara Indonesia menjelaskan “bahwa saat melakukan penggeledahan pelaku beserta mobilnya dan lalu di temukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang garam surya yang di dalamnya berisikan 5 (lima) butir yang di duga Narkotika jenis Pil Extasi warna biru muda yang di bungkus plastik klip bening di kantong celana belakang sebelah kiri yang dikenakan Ardiansyah pada saat ditangkap”, Jelasnya.

IPTU Andrew juga menambahkan “Kemudian dari hasil introgasi terhadap pelaku mengakui bahwa Barang Bukti tersebut miliknya lalu kemudian langsung melaporkan kepada bagian Satresnarkoba “, ungkapnya.

Sekarang pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan. #Andri

Komentar