Peningkatan kemampuan hukum di bidang lalu lintas

JA-TIM, POLRI609 Dilihat

Investigasibhayangkara.com, Jatim – Pada hari Kamis tanggal 11/2/2021 bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Madiun.

Bidkum Polda Jatim Melakukan sosialisasi Hukum tentang potensi gugatan Hukum terhadap tupoksi Lalu Lintas, dalam hal ini yang memberikan paparan adalah AKBP Siti Al Indasah S.H., M. H ( Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jatim) yang mewakili Kabidkum.

Pembukaan kegiatan sosialisasi dibuka Wakapolres Madiun Kompol Faisal Amin, S.I.K., M.Si.serta Sambutan ketua tim AKBP Siti Al Indasah, SH.MH.
Di antara materi yang di sosialisasikan adalah bidang hukum masing-masing antara lain adalah :

  1. Alat bukti laka lantas dlm penyidikan laka lantas
  2. Potensi gugatan Praperadilan
  3. Penyidikan laka lantas
  4. Gugatan Perbuatan melawan hukum dlm pelayanan lalu lintas
  5. Sidang perlawanan dalam tilang

Di dalam acara kegiatan sosialisasi AKBP Siti Al Indasah mengatakan ” Di negara berkembang seperti Indonesia kesadaran tertib di jalan raya masih rendah mulai dari Pengendara motor yang melawan arah , tidak menggunakan helm, menerobos Lampu merah hingga angkutan umum yang ngetem seenaknya.”

” banyaknya pelanggaran lalu lintas yang di lakukan oleh pemakai jalan, oleh karena itu pemerintah menyusun suatu pelaturan lalu lintas yang berfungsi mengatur tingkah laku pemakai jalan ” jelas Indah

” maka disahkan UU No. 14 Tahun 1992 sebagai telah di Ubah dengan UU No. 22 2009 tentang lalu lintas jalan Dan ditekankan terhadap “penyidikan laka lantas” yg mempedomani pada perkap no. 15 Tahun 2013 dan Perkap no 6 Tahun 2019, KUHAP dan perundang-undangan yang lain dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang lalu lintas.” Jelas AKBP Siti Al Indasah yang angkrap di sapa Bu Indah.

Pada prinsipnya keberadaan peraturan Lalu Lintas bertujuan agar pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemakai jalan dapat ditekan semaksimal mungkin,” jelas Ketua Tim ibu Indah

Dalam pembelian sosialisasi hukum ketua tim juga di dampingi oleh Kompol I Wayan Sumantra, SH. ,.Kompol Agung Darmono, SH.dan Aipda Buyung. Priambodo, SH.

Serta Peserta Jumlah 50 orang terdiri dari:

  1. Kasat lantas Polres Madiun
  2. KBO Lantas Polres Madiun Kota dan Madiun.
    3.Para Kanit Lantas Polres Madiun kota dan Polres Madiun
  3. Penyidik Laka Lantas Polres Madiun kota dan Polres Madiun
  4. Kasubagkum Polres Madiun Kota dan anggota Subbaghukum Polres Madiun
  5. Anggota Lantas Polres Madiun kota dan Polres Madiun.

sosialisasi hukum tetap mematuhi protokol kesehatan dan peserta sebelum sosialisasi dilakukan tes rapid antibody serta di akhir acara di adakan sesi tanya Jawab yang diharapkan akan bisa memahami bagaimana pengaturan hukum terhadap pelanggaran Lalu Lintas serta bagaimana prosedur penyelesaian hukum terhadap pelanggaran Lalu Lintas dalam KUHAP. ( Red)

Komentar