PENYELUNDUPAN RIBUAN BOTOL MIRAS TUJUAN MANOKOWARI BERHASIL DIGAGALKAN POLRES BITUNG

BANTEN149 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia com , Bitung- Polres Bitung melalui Sat Resmob yang dipimpin Aipda, DENHAR PAPENTE. berhasil gagalkan pengiriman minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus tanpa ijin, yang disembunyikan di palka (balansing) kapal KM, Margareth. Kamis, (17/6) sekitar pukul, 19.35 wita malam kemarin.

Diketahui, cap tikus yang berjumlah sekitar 3.136 botol aqua sedang 600 ml itu, akan d kirim dari pelabuhan Bitung menuju Manokwari Papua, melalui kapal KM. Margareth.

Mirisnya, pemilik dari barang haram itu adalah ABK (Anak Buah Kapal) KM Margareth itu sendiri. Adapun identitas ABK tersebut yaitu:

  1. Manuel alias KMK (52), Pelaut, Kel. Pangu Dua Kec. Ratahan Timur Kab. Minahasa Tenggara (5 Galon Uk. 25 Liter, 120 Botol Uk. 600ml )
  2. Yulianus alias YP (21), Pelaut, Kel. Sukaharapan Kec. Sukamaju Selatan Kab. Luwu Utara (10 Galon Uk. 25 Liter)
  3. Ifan alias I MB (34), Pelaut, Kel. Tuminting Ling II Kec. Tuminting Kota Manado (120 Botol Uk. 600ml)
  4. Ronald alias RL (41) Pelaut, Kel. Perum Bersatu Kec. Pulau Batang Dua Kota Ternate (192 botol Uk. 600ml)
  5. Kyrie akias KFK (22) Pelaut, Desa Pangu Kec. Ratahan Kab. Minahasa Tenggara (3 Galon Uk. 25 Liter)
  6. Suryadi alias SN (29) Pelaut, Desa Abreso Kec. Ransiki Kab. Manokwari Selatan (240 Botol Uk. 600ml)
  7. Yosafat YB (40), Pelaut, Kel. Malawei RT/RW 003/002 Kec. Sorong Manoi Kota Sorong (240 Botol Uk. 600ml)
  8. SIHERS alias SS (62) Pelaut (ABK), Kel. Wasior Kec. Wasior Kab. Luwuk (144 Botol Uk. 600 ml)
  9. JULIUS qlias JM (32) Pelaut (oiler), Kristen, Kel. Mohong Sawang Kec. Kendahe Kab. Sangihe (4 Galon Uk. 25 Liter)
  10. DAVID alias DT (31), Pelaut (oiler), Kristen, Kel. Lesah Rende Lindongan I Kec. Tagulandang Kab. Sangihe (240 botol Uk. 600 ml)
  11. Adrio (30), Pelaut, Desa Pongk Kec. Wangi – Wangi, Kab. Wakatobi (240 Botol Uk. 600ml)
  12. Jono alias JMK (30), Pelaut, Desa Pangu Kec. Ratahan Timur Kab. Minahasa Tenggara (10 Galon Uk. 25 Liter)
  13. Delis alias DBS, (39) Pelaut, Desa Pangli Kec. Sesean Kab. Toraja Utara (8 Galon Uk. 25 Liter).

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Frelly Sumampouw. kepada sejumlah awak media mengatakan, Operasi itu wujud dari menindak lanjuti instruksi Kapolda Sulut.

“Saat ini Polres Bitung sedang melaksanakan Program prioritas dari Kapolda Sulut yang dijabarkan oleh Kapolres Bitung”.

“Sebab sesuai data yang ada, dalam waktu 3 bulan terakhir Trend kasus yang terjadi didominasi oleh aniaya, bunuh dan kejahatan kekerasan lainnya. Hal tersebut bermula dari konsumsi miras alias “Bagate”
berlebihan dan mabuk,” ujar Sumampouw.

Sementara itu, belasan ABK dan barang bukti ribuan botol Cap Tikus, saat ini diamankan di Mapolres Bitung, sambil menunggu putusan Pengadilan Negeri Bitung, untuk melakukan pemusnahan barang bukti.

(Maulana)