Penyerahan Sertifikat Program PTSL di Desa Bareng Kecamatan Ngasem di Duga Tidak Transfaran.

Bojonegoro – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program dari Pemerintah Pusat, yang mana tujuanya adalah untuk membantu masyarakat dalam kepengurusan ligalitas tanah nya agar status tanah yang di kuasainya bisa memiliki hak atas kepilikannya secara sah.

Namun hal ini bisa di manfaatkan oleh kepentingan para oknum yang tidak bertanggung jawab, baik dari segi biaya yang harus di bayarkan oleh pemohon maupun segi penyerahan sertifikat setelah jadi, semuanya selalu menjadi polemik masyarakat kecil.

Seperti yang terjadi di Desa Bareng, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, bahwa ada warga masyarakat bernama Kuslan yang dirinya merasa di rugikan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, baik dari Panitia PTSL maupun dari Kepala Dusun Tunjung Desa Bareng, pasalnya bahwa dirinya sudah melunasi pembayaran biaya pembuatan sertifikat tersebut kepada panitia PTSL di Balai Desa Bareng sebesar rp 500 ribu, namun sertifikat miliknya tidak di berikan oleh Kepala Dusun Tunjung Pak Sun dengan alasan belum membayar biaya tersebut.

Kuslan warga Desa Bareng menjelaskan bahwa pihaknya sudah menanyakan langsung ke Panitia PTSL Pak Hadi, dan Panitia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan undangan yang di distribusikan lewat Kepala Dusun masing-masing.

“Mas, sertifikat itu saya sudah bayar lunas ke Panitia PTSL di Balai Desa Bareng rp 500 ribu mas, tapi sertifikat saya kemarin tidak di berikan ke saya, bilangnya Ketua Panitia PTSL Pak Hadi, undangan sudah di berikan ke Kasun masing-masing namun sama Pak Kasun tidak di berikan ke saya mas,” ungkap Kuslan warga Desa Bareng kepada Kabiro Jatim Media Investigasi Bhayangkara Indonesia”. Rabu (01/02/23)

Kuslan menambahkan,” saya heran mas kenapa kok bisa sertifikat saya di ambil Pak Wo Sun, padahal saya sudah bayar lo mas, dan Pak Wo Sun bilang ke saya besok saya saja yang ngambil begitu, ini kan tidak adil mas karena saya pemiliknya kok orang lain yang ngambil, ini ada apa antara Panitia dengan Pak Wo, ya saya sangat tidak terima ini mas, ” tandas nya”.

Ketua Panitia PTSL Desa Bareng Hadi saat di konfirmasi awak media ini, di minta i keterangan terkait perihal aduan masyarakat yang tidak menerima undangan serta belum menerima sertifikatnya, melalui by WA nya, pihanya hanya membuka dan membaca WA konfirmasi awak media saja, namun pihaknya tidak menjawab dan tidak memberikan keterangan sama sekali.

Kepala Dusun Tunjung Bareng, Pak Sun kepada awak media ini menjelaskan bahwa terkait dengan warga yang tidak menerima undangan serta tidak mendapatkan sertifikatnya itu menurutnya ada kekurangan admistrasi, sehingga di tunda dulu, kalau sudah longgar di undang lagi.

“Waalaikum salam…
Nggih pak niku ngapunten niku keterangane kurang administrasi dadose ditunda dulu setelah longgar di undang lagi pak,” ungkap Kepala Dusun Pak Sun kepada media”.

Lanjut Kepala Dusun Pak Sun, “Kalau yang kaitannya sama mas Kuslan niku dia punya hutang matreal sama saya senilai 28 JT, jadi itu rencananya saya ambilkan dan nanti saya mau rembukan dulu sama mas Kuslan ngoten pak, ngapunten sakderenge, ” pungkas nya”.

Kepala Desa Bareng Rudy Hartono sudah di konfirmasi oleh media ini melalui WA nya, di mintai keterangan atas aduan warga nya, namun sampai berita di terbitkan belum menjawab dan memberikan keterangan.

Dari pengamatan Media Investigasi Bhayangkara Indonesia, melihat keterangan dari beberapa pihak, baik dari warga maupun Kepala Dusun sangat berbeda, dalam hal ini analisa media ada dugaan indikasi rencana penyegelan sertifikat PTSL milik warga, pasalnya warga mempunyai hutang pribadi kepada Kepala Dusun namun sertifikat milik warga yang seharusnya di serahkan langsung ke pemilik masih di rekayasa, hal ini sangat bertentangan dengan aturan dalam program penyerahan sertifikat kepada pemohon atau pemilik sah nya.