Penyidik Polsek Japsel Rekonstruksi Ulang Kejadian Curas dan Pemerkosaan di Jl.Amphibi Hamadi

Papua153 Dilihat

Jayapura Investigasi Bhayangkara Indonesia com
Polresta Jayapura Kota,- Penyidik unit reskrim polsek jayapura selatan lakukan rekonstruksi ulang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pemerkosaan yang mengakibatkan korban Ny. Sinto Eko Purwanti meninggal dunia bertempat di Jl.Amphibi Hamadi No.44 Distrik Jayapura Selatan, Rabu (15/9) pagi.

Giat rekonstruksi dipimpin langsung Kanit Reskrim polsek jayapura selatan Ipda Charles Samakori, S.Sos dengan didampingi Jaksa bernama Viktor Suruan, S.H dengan menghadirkan tersangka JI (49) bersama kuasa hukumnya Jimmy Buwana, S.H dan diikuti oleh penyidik dan personil polsek jayapura selatan serta Dit Samapta Polda Papua juga keluarga korban.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan rekonstruksi kejadia kasus curas dan pemerkosaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka saudara JI.

Kata Kapolsek, ada 52 adegan yang diperagakan oleh tersangka, berawal dari tersangka bersama rekannya menegak minuman keras jenis vodka hingga kejadian naas yang dialami korban almarahum Ny. Sinto dan pelaku meninggalkan TKP dengan membawa barang berharga milik korban.

“Maksud dan tujuan rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara untuk menguji kebenaran kejadian tindak pidana yang terjadi dengan mempraktekkan keterangan-keterangan para saksi maupun tersangka,” ungkap Kapolsek.

Ia menambahkan, rangkaian 52 adegan yang diperagakan terjadi di tiga lokasi yakni rumah korban, didepan ruko Jl.Amphibi Hamadi dan di dalam kompleks Wajib Senyum.

Untuk diketahui, tindak pidana yang dilakukan tersangka JI terjadi pada Selasa (27/7) lalu sekitar Pkl.02.30 Wit terhadap korban Alm. Ny. Sinto Eko Purwanti bertempat di Jl.Amphibi Hamadi, dimana tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.

“Atas perbuatannya, JI disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(*)