Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto bereaksi keras terhadap penyidik Polres Serang Kota yang telah menghentikan penyidikan kasus pemerkosaan gadis difabel. Dia memastikan penyidik itu bakal diberi sanksi tegas karena telah melanggar Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental masih dalam proses pemeriksaan Bidang Propam.
Penyidik masih menjalani pemeriksaan terkait sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Shinto ketika dikonfirmasi, Minggu (6/2).
Warga setempat yang mengetahui upaya penyitaan sepeda motor tersebut, kemudian menanyakan surat tugas dan kartu anggota kepolisian. Karena tidak bisa menunjukkan surat tugas, warga langsung mengepung Bripka AN beserta rekannya.