Personil Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Penikaman

SUL-SEL410 Dilihat

Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur lakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku Penganiayaan di Depan SMK 1 Malili Desa Puncak indah Kec. malili Kab. Luwu Timur, Selasa, (14/11 /2022), sekitar pukul 23.30 Wita.

Dikatakan Kasie Humas Polres Luwu Timur, Ipda Hendrawan giat yang dilaksanakan Anggota Reskrim Polres Luwu Timur yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Afrianse Bersama Tim Resmob dalam rangka melakukan penangkapan terhadap Pelaku Penganiayaan dengan Identitas Pelaku bernama Fatwa yang berumur 19 tahun dan identitas Mahasiswa, beralamat di Dusun Baraya Desa. Landangi Kec. Nuha Kab. Luwu Timur ” Kata Hendrawan.

Dan Ipda Hendrawan juga menyebutkan identitas korban yang bernama Arfan dengan umur
18 tahun yang beralamat di Desa bantilang kecamatan towuti Kab. Luwu timur yang berTKP di Depan SMK Malili puncak indah berkronologis sebagai berikut Pelaku menikam korban yang sementara tertidur dengan menggunakan senjata tajam sejenis penusuk yang mengakibat korban mengalami luka tusukan pada bagian belakang sedalam 4 Cm. Dan adapun kronologis penangkapan yakni dari hasil baket di dapatkan informasi tentang ciri – ciri Pelaku sehingga pada hari tanggal tersebut diatas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ciri- ciri Pelaku tersebut berada di jalan poros Malili karebbe tempat Nongkrongnya , sehingga dengan gerak cepat Team langsung mendatangi Lokasi tersebut dan mengepungannya sehingga terduga Pelaku berhasil diamankan. ” Terang Hendrawan

Dan dari hasil introgasi Pelaku mengakui perbuatanya terkait penganiayaan yang dilakukan, Lalu Pelaku kemudian dibawa ke Polres Luwu Timur untuk proses lebih lanjut hingga berita di turunkan situasi berjalan aman dan terkendali. ” Tutup Kasie Humas & SDM Polres Luwu Timur