IBI.com – Magelang
Polemik di proyek pembangunan Embung “KEBO KUNING” yang berlokasi di Desa Tempak Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang ini seperti nya semakin berlarut larut, dengan nilai proyek 11,4 Milyard lebih sumber Anggaran APBN, seharus nya bisa di rasakan manfaat nya dan bukan malah menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar lokasi proyek tersebut.
SU (63tahun) selaku pemilik yang lokasi tanah nya berada di sebelah timur lokasi pekerjaan Embung merasa keberatan dan menyampaikan protes atas tumbang nya satu pohon milik nya, di sebabkan galian pipa saluran air untuk kolam Embung.
” Itu pohon saya rawat dari kecil lho, sudah berumur kurang lebih 6 tahun, tiba tiba saya dapat kabar kalau pohon itu tumbang, saya segera ke kebun saya dan benar, pohon saya tumbang karena akar tunggal nya di tebang untuk akses penanaman pipa itu, saya tidak bisa menerima itu karena tidak ada ijin dulu kepada saya “, ujar pria yang keseharian nya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga asli Desa Tempak.
“apa pun alasan nya, saya tidak bisa menerima, sudah pohon saya di tumbangkan, tanah milik saya pribadi pun tiba tiba di gali dan di pakai untuk menanam pipa saluran, saya pinta segera untuk di cabut dan di pindahkan “. pungkas nya. Saat di mintai konfirmasi oleh awak media.
Polemik yang muncul di seputar pekerjaan pembuatan embung tersebut disinyalir karena lemah nya jalinan komunikasi antara pemerintah Desa setempat, pihak dari BBWS SO melalui direksi serta pengawas lapangan juga dari penyedia jasa, yaitu CV. SOKAJAYA UTAMA.
Ketika tim media mencoba mengkonfrontir permasalahan tersebut kepada pemerintah Desa Tempak, Kepala Desa Tempak SUSANTI, memberikan keterangan secara singkat.
“wah, kami ndak tau masalah itu, saya kira tidak ada permasalahan dengan pemilik tanah “, tandasnya.
menurut keterangan dari salah satu staf CV. SOKAJAYA UTAMA, terkait pohon milik warga yang tumbang akibat galian, sudah di selesaikan dengan cara ganti rugi, namun pemilik tanah bersuhkeras, tetap agar pipa segera di pindahkan dari tanah miliknya.
“iya walau sudah ada ganti rugi dari penyedia jasa, akan tetapi untuk pipa yang tertanam di tanah saya, tolong agar segera di pindahkan, saya tetap tidak mengijinkan “, ujar SU ( 63 tahun), sebagai pemilik kebun tersebut.
fungsi pengawasan yang lemah oleh pihak BBWS SO, yang cenderung menimbulkan banyak polemik dan permasalahan terutama dengan masyarakat sekitar proyek tersebut, seharus nya pengawasan di lakukan secara dinamis guna meminimalisir polemik atau konflik sosial di lingkungan proyek pembuatan Embung Kebo Kuning ini, ada apa dengan pengawasan dari pihak BBWS SO yang terkesan melakukan pembiaran ?
Ketika awak media IBI.com mencoba menghubungi lewat sambungan telpon dan pesan singkat kepada PPK ATAB 11 BBWS SO, tidak ada respon atau jawaban sama sekali, begitu juga ketika menghubungi pengawas lapangan BBWS SO, lalu bagaimana dengan proyek pekerjaan Embung Kebo Kuning tersebut untuk ke depan nya ?
Apakah Anggaran yang sedemikian besar, hasil dari pajak yang di bayarkan dari masyarakat untuk negara, besar kemungkinan tidak akan membawa dampak positif bagi masyarakat jika proses pengerjaan nya tidak di awasi dengan benar dan profesional.
(A/D/Tim. IBI.COM)