Polda Gorontalo Kerahkan 1450 Personel Amankan Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Sulawesi Utara562 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, com. Dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja , Polda Gorontalo telah mengerahkan 1450 personel gabungan Polda dan Polres jajaran. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Gorontalo. Kamis (8/10/2020) .
“Guna mengantisipasi aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang terjadi di wilayah Propinsi Gorontalo, Kita sudah menyiapkan personel pengamanan sebanyak 1450 orang gabungan Polda dan Polres jajaran, kita berharap kegiatan aksi unjuk rasa ini berjalan aman dan kondusif tidak seperti yang terjadi di wilayah lain yang berakhir rusuh, dan saya yakin masyarakat Gorontalo bisa memberikan contoh yang baik,”ujar Wahyu .
Wahyu mengatakan bahwa rencana kegiatan aksi unras hari ini menyasar kantor DPRD dan simpang lima telaga Kota Gorontalo.
“Kami sudah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sementara menghindari dua lokasi yang menjadi kegiatan unjuk rasa, agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan,” pesannya.
Selanjutnya wahyu katakan bahwa Polda Gorontalo dan Polres jajaran tidak mengeluarkan izin keramaian terhadap pelaksanaan aksi unjuk rasa hari ini
“Kita tidak mengeluarkan ijin keramaian untuk kegiatan aksi unras pagi ini, ingat saat ini masih dalam masa pendemi, kita tidak menginginkan terjadinya kluster baru , namun guna menyelamatkan dan menjaga keamanan masyarakat, kita tetap lakukan pengamanan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan,”kata Wahyu
Wahyu menghimbau agar para massa unras dalam melaksanakan aksinya tetap mempedomani UU no 9 tahun 1998,
“Mari kita jaga situasi kamtibmas di Propinsi Gorontalo tetap aman dan kondusif, kepada massa aksi unras agar menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan tetap menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998

Komentar