Polda Metro Jaya Masih Kaji Sanksi Denda PSBB

Investigasibhayangkara.com, Jakarta – Polda Metro Jaya sedang mengkaji sanksi denda  yang tertuang dalam aturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Nomor 41 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000.

“Kita tentunya akan melakukan koordinasi kembali dengan Pak Gubernur (Anies Baswedan) dengan Pangdam maupun Forkopimda,” kata Kapolda Metro Jaya (Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M).

Dalam menerapkan peraturan itu pihaknya akan terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melanggarnya. Namun, hingga kini masih dilakukan imbauan.

“Jadi sifatnya akan bertahap juga aturan ini. Tetap kami akan mengedepankan upaya – upaya humanis persuasif, kemudian pelayanan, tapi kepada pelanggar yang ngeyel, baru akan kita kenakan sanksi,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memang sudah melakukan terhadap ratusan pengendara yang nekat mudik ditengah – tengah pandemik covid – 19. Namun, pelanggar hanya diperintahkan untuk memutar balik kendaraannya.

“Maka dari itu dalam hal ini kita melakukan upaya – upaya sifatnya teguran dan sanksi, tapi sanksi – sanksi yang selama ini kita lakukan misalnya putar balik dan sifatnya kita lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M. (Tomi)

Komentar