Polda Papua Bersama Polresta Jayapura Kota Amankan Jalannya Aksi Demo Mahasiswa Terkait Tuntutan Pembebasan 7 Terdakwa

Papua, POLRI194 Dilihat

INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA.COM, Jayapura – Polda Papua Bersama Polresta Jayapura Kota mengamankan jalnnya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Mahasiswa Uncen Jayapura yang menuntut pembebasan 7 Terdakwa Kasus Kerusuhan Papua pada tahun 2019 lalu di beberapa titik yaitu Perumnas 3 Waena, Distrik Heram dan Kota Jayapura. Rabu (17/06/2020).

Pengamanan dilakukan dengan melibatkan personil gabungan dari Dalmas Polda Papua sebanyak 1 Peleton, Dalmas Polresta Jayapura Kota sebanyak 1 Peleton, personil Brimobda Papua sebanyak 1 Peleton serta gabungan staf yang berjumlah 40 orang.

Penempatan personil pengamanan di beberapa titik yakni di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Gereja Rehobot mandala, pertigaan RS bhayangkara, pos PRC , lingkaran abe, Densipur sebagai upaya untuk.

Selama dilakukan pengamanan aksi demo hingga selesai situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Personil gabungan terus melakukan patroli di daerah- daerah rawan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Muthofa Kamal, SH mengucapkan terima kasih kepada seluruh tokoh masyarakat tokoh agama para pemuda dan seluruh mahasiswa yang ada di tanah Papua untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas.

“Memang kami monitor ada berapa titik tadi di Kota Jayapura baik di Uncen maupun di sekitar Abe untuk melaksanakan doa bersama dan alhamdulillah puji tuhan semua berjalan dengan baik dan kita telah mendengarkan hasil putusan sidang yang telah berjalan di Kalimantan Timur,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas Polda Papua menambahkan hasil putusan ini tentunya ada pihak yang puas dan ada yang tidak puas namun demikian sidang merupakan putusan hakim yang merupakan fakta Sidang, putusan sidang yang diambil tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari pengadilan, kami sebagai aparat Kepolisian untuk bagaimana tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Tanah Papua. Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dapat melakukan langkah-langkah hukum lainnya sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.//:Jhon

Komentar