Polda Sulteng berhasil menangkap pembawa sabu 7,3 Kg, dari warga asal Kota Binjai dan terancam hukuman mati

SUL-TENG263 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, com. Palu,-Lagi-lagi Polda Sulawesi Tengah melalui Ditresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan lintas pulau.

Hal itu terungkap pada saat Konferensi Pers Polda Sulteng dipimpin Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso, SH dihadapan media di Polda Sulteng, Selasa pagi (27/10/2020)

Kapolda Sulteng didampingi Dirresnarkoba, Kabidhumas dan Dirtahti Polda Sulteng kepada media menerangkan bahwa Ditresnakoba Polda Sulteng pada hari Sabtu (24/10/2020) pukul 16.30 wita di Pos pemantau covid.19 Kelurahan Watusampu Kota Palu berhasil menggagalkan dua orang yang diketahui membawa masuk narkoba jenis shabu.

“Target yang sudah diketahui identitasnya sudah dibuntuti mulai dari Pasangkayu Sulawesi Barat sampai ke perbatasan Palu-Donggala di Pos pantau Covid-19 Kelurahan Watusampu, Kota Palu.” ujarnya

Selanjutnya Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan baik yang ada didalam kardus maupun kopor dan ditemukan 6 paket besar sabu dengan berat 6 Kg dan 13 bungkus paket sedang sabu dengan berat 1,3 Kg,

“Tersangka diketahui berinisial S (34 th) dan inisial U alias Ateng (46 th) keduanya warga Kota Binjau Sumatera Utara. Pada saat dilakukan pengembangan salah satu tersangka yaitu S tidak kooperatif dan berbelit-belit serta berusaha untuk kabur sehingga dilakukan Tindakan tegas oleh Kapolisian” urainya

Pada hari Minggu (25/10/2020) Pukul 11.00 wita setelah dilakukan pertolongan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palu, tersangka inisial S tidak dapat tertolong atau dinyatakan meninggal dunia,

Polda Sulteng masih terus dalami dan kembangkan jaringan tersangka U alias Ateng ini dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau seumur hidup atau hukuman mati.tutup mantan Wadankor Brimob Polri ini. ( Humas/ faisal )

Komentar