Polisi Amankan Remaja 15 Tahun, Terduga Pelaku Penikaman di Jalan Pramuka Manado

http://Investigasibhayangkara.com

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polresta Manado mengamankan seorang remaja pria warga Manado berusia 15 tahun berinisial JP, yang diduga telah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap JM (16) warga Minahasa, pada hari Senin (30/5/2022) pukul 14.00 Wita di Jalan Pramuka Manado.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku diamankan beberapa jam setelah kejadian, yaitu pada pukul 19.30 Wita saat berada di sekitar Kota Manado bersama barang bukti yang disimpan di samping rumah pelaku,” ujarnya.

Menurut Kombes Jules Abraham Abast, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi berawal karena selisih paham antara terduga pelaku dan korban.

“Saat berada di TKP, terduga pelaku didatangi korban selanjutnya menanyakan kenapa pelaku mencari adik korban. Tak berapa lama kemudian terjadi adu mulut antara keduanya. Dan saat itu korban juga diduga melepaskan sebuah pukulan saat terduga pelaku hendak pergi meninggalkan TKP dengan sepeda motor,” ujarnya.

Tak terima dengan perlakuan korban, terduga pelaku pun emosi dan pergi meninggalkan TKP sambil berkata ke korban agar menunggunya di TKP.

“Beberapa saat kemudian, terduga pelaku pun muncul dengan membawa sebuah pisau besi putih yang diselipkan di pinggang kiri,” katanya.

Melihat terduga pelaku datang dan sudah mencabut pisau, korban langsung lari.

“Keduanya saling kejar hingga akhirnya korban jatuh tersungkur dan terduga pelaku langsung melayangkan 1 tikaman mengarah ke punggung kanan korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Melihat korban yang sudah tidak berdaya, terduga pelaku langsung pergi meninggalkan TKP sedangkan korban ditolong oleh beberapa warga setempat akibat luka tusuk yang dialami.

“Pasca kejadian, korban pun harus mendapat perawatan medis dan kejadian ini kemudian dilaporkan kakak korban ke Polsek Sario. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Polsek Sario untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.