POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA BANTUAN BENCANA DAN PENGGELAPAN BERAS BULOG UNTUK KABUPATEN KEEROM

Papua225 Dilihat

InvestigasiBhayangkaraIndonesia.Jayapura – Pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020, bertempat di jalan Poros Arso VII Kabupaten Keerom, personel Satuan Reskrim Polres Keerom melaksanakan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan pengelolaan Sumber Daya Bantuan Bencana dan Penggelapan beras Bulog untuk Bansos Kabupaten Keerom.

Kronologi penangkapan:
Pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebagian Oknum masyarakat yang ditugaskan untuk Mengangkut Beras dari Gudang Bulog yang berada di Jayapura yang akan dibawa ke Kabupaten Keerom sebanyak 3 Mobil untuk di berikan kepada Masyarakat yang Terdampak COVID – 19 di wilayah Kabupaten Keerom.

Berdasarkan Informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 Penyidik Satuan Reskrim Polres Keerom langsung melakukan Penyelidikan di Jalan Poros Arso VII Kabupaten Keerom dan menemukan 3 (tiga) Truk pengangkut beras bansos Covid-19.

Kemudian tim melakukan pengecekan dan menemukan beberapa karung beras yang tidak lagi sesuai dengan berat semestinya. Para Pelaku Kemudian dilakukan Pemeriksaan secara Intensif dan Hasilnya di temukan Adanya Dugaan Penyalagunaan Bansos dimaksud, selanjutnya sebanyak 3 Orang Pelaku ditangkap dan ditahan beserta barang bukti berupa Beras sebanyak 26 Ton dan 3 Unit Mobil Dump Truck.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa ketiga pelaku menjual beras dengan cara mengurangi isi dari beberapa karung beras dan mendapatkan uang sebesar Rp 1.600.000,- , kemudian menurunkan beras sebanyak 5 (lima) karung di salah satu Warung Yang berada di Koya Kota Jayapura.

Dan sisanya dititip kan sebanyak 10 karung beras kepada keluarga salah satu pelaku untuk dijualkan serta telah menjual beras sebanyak 10 karung dan mendapatkan uang sebesar Rp 4.000.000.

Identitas pelaku:
1. Yesaya Bonai, (40) Laki-laki, warga Jalan Pemuda Kloofkamp Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura (supir truk).
2. Sale Denny Bonay, (25), Laki-laki, warga Jalan Palam Bhayangkara I Kec Jayapura Utara Kota Jayapura (supir truk).
3. Maykel Sroyer, (51), Laki-laki, warga Jalan Pemuda Kloofkamp Distrik Jayapura Utara (supir truk).

Identitas saksi:
1. Isak Kandipi (33), laki-laki, warga Jalan Pemuda Kloofkamp Distrik Jayapura Utara (kernet);
2. Icon Wandiwoi, (44), laki-laki, warga Dok 8 Distrik Jayaputa Utara (kernet);
3. Jack Bonay, (19), laki-laki, warga Argapura Besi (kernet);
4. Demianus, (30), laki-laki, warga Hamadi Distrik Jayapura Selatan (kernet);
5. Demo Yonai, (35) laki-laki, warga Hamadi Hanurata (kernet);
6. Roy Wona, (30), laki-laki, warga Dok IV Distrik Jayapura Utara (kernet )
7. Aples Aninam, (33), laki-laki warga Jalan Pemuda Kloofkamp Distrik Jayapura Utara (kernet).

Barang bukti yang diamankan:
1. Uang tunai sebesar Rp 5.600.000 (hasil penjualan beras);;
2. 26 buah karung Beras bulog sebesar 1300 kg
3. 3 (tiga) lembar surat pengantar jalan (delivery order) beras;
4. 1 (satu) unit truk Canter warna Kuning Nopol PA 8816 AH;
5. 1 (satu) unit truk Toyota warna merah Nopol DS 9991 A;
6. 1 (satu) unit truk Toyota warna hijau tanpa nopol.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, Berkoordinasi dengan Dinsos Kab Keerom terkait mekanisme pengiriman bansos, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini telah di tangani oleh Satuan Reskrim Polres Keerom.

Saat ini para pelaku telah diamankan di rutan Mapolres Keerom untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabid humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan modus operandi para pelaku yakni mulai dari mengambil beras di gudang Bulog kemudian berhenti ditempat yang sudah ditentukan pada saat perjalanan.

Selanjutnya para pelaku dengan menggunakan GANCU melubangi karung beras dan memindahkan sebagian isi beras ke dalam karung yang sudah pelaku siapkan. Kemudian masing-masing pelaku menitipkan ke teman lainnya dan juga dijual kepada para pembeli dengan harga murah yaitu Rp. 400.000,- per karung.

Atas perbuatannya pelaku dijerat opasal pasal 78 jo pasal 65 UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan pasal 372 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman penjara Minimal (4 tahun penjara) Maksimal (20 tahun Penjara).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menghimbau kepada seluruh masyarakat tidak memanfaatkan situasi melakukan kecurangan untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid 19.

Jayapura, 30 Mei 2020

Komentar