POLISI GERAK CEPAT TANGKAP DAN MENINDAK PARA PENIMBUN MASKER

Kriminalitas189 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, mengingatkan kepada pihak – pihak yang mencari keuntungan berlebih di saat kondisi seperti ini. Ia pun mengatakan telah mengecek stok masker di pasaran, dan mendapat sejumlah jenis masker yang langka keberadaannya.

Terkait hal ini, Presiden Joko Widido ( Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Idam Aziz untuk menindak pelaku penimbunan dan penjualan masker dengan harga di luar kewajaran.

“Saya sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun masker dan menjualnya lagi dengan harga yang sangat tinggi,” ujar Jokowi di Istana Merdeka.

Perintah Presiden kepada Kapolri mengenai hal ini segera di lanjutkan oleh Polda Metro Jaya dengan menurunkan anggota ke lapangan guna menangkap para pelaku kejahata penimbun masker yang telah meresahkan masyarakat.

Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus) Poda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap gudang milik PT MJP Cargo di jalan Marsekal Suryadarma, Selapan, Neglasari, Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan ini, turut diamankan dua orang sebagai pemilik barang, yakni, Hermanto dan Denny serta tiga orang saksi, yakni,Jaya pemilik gudang, Siti Fatmawati yang merupakan staf ekapor dan Tristi yang berstatus HRD.

Dari dua pelaku pemilik barang, polisi mengamankan 180 karton isi 40 boks masker merek Remedi dari pelaku Hermanto.
Polisi juga mengamankan 107 karton isi 40 boks masker merek Volca dan Well Best dari Denny.

Kombes Pol Iwan Kurniawan, menuturkan, bahwa saat ini kasus ini masih akan dilakukan pendalaman.

“Iya betul, saat ini masih akan kami dalami terus, “kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, Rabu malam (04/03/2020)

Lanjut Iwan, mengatakan, tim Subdit Industri dan Perdagangan ( Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, menggrebek gudang Neglasari tersebut sekitar pukul 15.00 WIB petang.

Sebelumnya, pada Jum’at (28/02/2020) Polda Metro Jaya juga menggrebek penimbun masker di sebuah gudang di kawasan Cilincing. Jakarta Utara. Namun masker yang di sita baru 30 ribu helai, sedangkan pemilik gudang berada di luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi pada Rabu (04/03/2020) menuturkan, teduga penimbun masker tak memiliki izin edar dari lembaga berwenang sehingga berindikasi melanggar hukum alias ilegal.

“Mereka tidak memiliki izin edar dari Kemenkes, “jelas Yusri.

( robertgnaibaho)

Komentar