POLISI TAGANI KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Papua183 Dilihat


Investigasi Bhayangkara Indonesia, com.
Jayapura – Pada hari Senin tanggal 28 September 2020, pukul 23.10 WIT bertempat di Perumahan Barak Baru Divisi 5 Kebun Tulip PT.TSP Kabupaten Keerom telah terjadi kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 23.10 WIT dari keterangan saksi an. Agustinus Fahik saat itu melihat pelaku an. Martha Lurukteu keluar dengan membawa parang yang berlumuran darah.

Kemudian saksi bertanya kepada pelaku, kenapa parang itu berlumuran darah. Pelaku menjawab “Saya Habis Membunuh Suami Saya”. Mendengar perkataan pelaku, saksi langsung berlari dan memberitahukan kepada saksi lainnya an. Agustinus Binsasi untuk bersama-sama melaporkan kejadian tersebut.

Selanjutnya saksi Menelfon Asisten Divisi 5 An. Bapak Wido Wasito bahwa ada kejadian Pembunuhan di perumahaan Barak Baru divisi 5. Mendengarkan Berita Tersebut Pak Widodo Bergegas Membawa Anggota Security Kebun untuk menuju ke Perumahaan Barak Baru Divisi 5 guna mengecek kejadian tersebut.

Setelah tiba di TKP security mengetok pintu rumah, tak lama kemudian palaku membuka pintu dan memberikan penjelasan kepada anggota security tersebut bahwa pelaku telah membunuh korban. Kemudian para saksi serta anggota security mengamankan pelaku.

Pukul 01.00 WIT Asisten Ispo An. Pak Dimas datang ke kebun anggrek untuk melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Kepolisian yang berada di kebun, kemudian anggota melaporkan kepada Ka Pol Subsektor Arso Timur.

Pukul 01.30 Wit Ka Pol Subsektor Arso Timur dan Anggota tiba di TKP kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Keerom guna proses lebih lanjut.

Identitas korban:

  • Ferdi Klau (30), laki-laki, warga Perumahaan Barak Baru Divisi 5 Kebun Tulip Kabupaten Keerom.

Identitas pelaku:

  • Martha Lurukteu (35), laki-laki, warga Perumahaan Barak Baru Divisi 5 Kebun Tulip Kabupaten Keerom.

Identitas saksi:

  1. Agustinus Fahik (23), laki-laki, warga Perumahaan Barak Baru Divisi 5 Kebun Tulip Kabupaten Keerom;
  2. Agustinus Binsasi (29), laki-laki, warga Perumahaan Barak Baru Divisi 5 Kebun Tulip Kabupaten Keerom.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Keerom, meminta keterangan saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Keerom.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, mengatakan bahwa saat ini penyidik Satuan Reskrim Polres Keerom sedang mendalami penyebab pelaku menghabisi nyawa korban, padahal korban adalah suaminya sendiri.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseoarang diacaman dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

                                                                                        Jayapura, 29 September 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua,

Komentar