POLISI TANGANI KASUS PENCURIAN TERNAK DI KABUPATEN MERAUKE

Papua221 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesian, com. Jayapura- Pada hari Jumat tanggal 11 September 2020 pukul 02.00 Wit bertempat di Kantor RPH Merauke Jalan Cigombong Merauke, telah terjadi kasus pencurian ternak milik Dinas Peternakan Kabupaten Merauke.

Kronologi kejadian:
Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 10 September pukul 22.00 WIT dari keterangan saksi an. Kusnadi bahwa saat itu masih berada di Kandang Kantor RPH (Rumah Potong Hewan) dan sudah memastikan seluruh pintu kandang telah terkunci, sebelum saksi pulang ke rumahnya.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 September 2020 pukul 06.00 WIT saksi memberitahukan kepada saksi an. Bogi Aryono bahwa Kambing sudah berkurang sebanyak 4 ekor dan 1 ekornya telah mati. Mendapat laporan tersebut, saksi langsung melapor ke Mapolsek Merauke Kota.

Pukul 15.00 WIT, saksi bertemu dengan saudara Acep yang membawa 2 ekor kambing, selanjutnya saksi bertanya dari mana mendapat kambing tersebut, dan dijawab oleh Saudara Aceb bahwa ia mendapat kambing itu dari pelaku an. Muh. Akbar dengan harga 4.500.000 namun baru dibayarkan 3.500.000.

Pukul 15.30 WIT anggota Polsek Merauke Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku an. Muh. Akbar. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian bersama 4 orang temannya an. Fajar Iswantoro, Herikson, Gafar dan Elbert Wairara alias Ebet.

Pukul 16.00 WIT, anggota Polsek Merauke Kota berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian an. Fajar Iswantoro, Herikson, dan Elbert Wairara alias Ebet sedangkan 1 orang pelaku an. Gafar berhasil melarikan diri.

Identitas saksi:
1. Kusnadi, laki-laki.
2. Bogi Aryono (44), laki-laki.

Identitas pelaku:
1. Muh. Akbar;
2. Fajar Iswantoro;
3. Herikson;
4. Elbert Wairara alias Ebet;
5. Gafar, (melarikan diri).

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Merauke Kota.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 hingga 5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Jayapura, 15 September 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua

Komentar