Polres Kuningan Amankan 5 Orang, Barang Bukti 30 Gram Sabu

JA-BAR416 Dilihat

Kuningan – investigasi Bhayangkara Indonesia com
Jajaran Sat Narkoba Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan 5 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya hampir 30 gram sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sejak awal Januari 2021 hingga hari ini, Selasa (9/2/2021).

Kelima pelaku berasal dari Kabupaten Kuningan, Jabar, masing-masing berinisial BU (27) warga Desa Bojong, Kecamatan Kramatmulya, JS (51) warga Kelurahan/Kecamatan Ciporang, MAS (52) warga Kelurahan Cigintung Kecamatan Kuningan, MR (27) warga Desa Cihideunggirang Kecamatan Cidahu dan R (43) warga Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang.

Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP AKP Otong Junaedi menjelaskan, “Jika pengungkapan kasus kejahatan narkotika sejak Januari 2021 hingga sekarang diamankan barang bukti sabu dengan total 30 gram” ujar Kapolres di Mako Polres Kuningan.

“Ada 5 orang pelaku yang berhasil diamankan, kemudian 4 pelaku sebagai pemasok sabu berinisial D, WD, EK dan H sekarang dalam pengejaran petugas dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)” imbuhnya.

“Kita ungkap kasus sabu-sabu sejak Januari hingga sekarang seluruhnya 20,97 gram ditambah barang bukti dari DPO yang masih dalam pengejaran sebanyak 7,49 gram, jadi totalnya sekitar 30 gram,” ungkapnya.

Dijelaskan, dari pelaku berinisial BU diamankan sabu seberat 2,74 gram. Pelaku BU mendapat barang haram ini dari seorang warga Jakarta berinisial D yang kini buron.

“Kemudian pelaku JS diamankan sabu seberat 0,48 gram. Pelaku mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial WD dan EK warga Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan yang kini DPO,” katanya.

Adapun barang bukti sabu dari pelaku berinisial MAS diamankan sabu seberat 16,49 gram. Pelaku ini juga mendapatkan sabu dari WD dan EK warga Darma yang berstatus DPO.

“Terakhir sabu seberat 1,26 diamankan dari pelaku berinisial E dan R. Kedua pelaku ini mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial H warga Cirebon yang kita tetapkan sebagai DPO,” terangnya.

Petugas menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Tim)

Komentar