Polres Kutim Bantah Gelapkan Kayu Hasil Sitaan Pelaku Ilegal Loging

KAL-TIM, POLRI174 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Sangatta Kutim | Dugaan adanya penggelapan kayu yang disita polisi membuat geram Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim). 

Pasalnya ada pemberitaan salah satu media online yang menuliskan adanya oknum polisi mencuri kayu warga disanggah. 

Sebab, kayu-kayu yang dimaksudkan media itu oleh petugas diklaim sebagai barang bukti hasil sitaan dari para tersangka pelaku ilegal logging.

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kutim I Made Jata Wiranegara saat press release kasus ilegal logging  di tempat penyimpanan barang bukti Polres Kutim, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak benar (Hoax). Jumat (23/9/2022),

Menurutnya, barang bukti itu dititipkan sementara di penumpukan.
Hal ini untuk menjawab dari pemberitaan yang pernah ditayangkan oleh salah satu Media tgl 17/9/2022 menyebutkan bahwa Polres Kutim melakukan pencurian kayu dengan modus penyitaan.

“Saya pastikan itu tidak benar, perkara tersebut barang bukti kita amankan. Mengapa barang bukti tersebut ada di sana? karena memang saat ini kita dari Polres Kutim sedang melaksanakan pembenahan di Polres,” ucap Iptu I Made Jata.

Iptu Jata, sapaan akrabnya menjelaskan, apabila disimpan di luar pagar, ditakutkan akan hilang disebabkan banyaknya yang lalu lalang. Lantaran pembenahan di Mapolres, barang bukti hasil sitaan dari para tersangka ilegal logging dititipkan sementara di penumpukan.

“Barang bukti tersebut kita titipkan, itu diketahui oleh pemilik tumpukan kayu tersebut dan tidak ada kata bahasa kita jual dan lain-lainnya. Kalau memang kita jual, kita tidak akan menemukan tersangkanya,” tegasnya.

Lantaran dinilai berita hoax, Iptu Jata berujar akan memanggil si pembuat berita.

“Kita akan lakukan interogasi terkait maksud dan tujuan disebarkannya berita dan video hoax tesebut,” pungkasnya. (HsG)