POLRES MERAUKE PULANGKAN 54 PESERTA RDPU YANG SEHARI DIAMANKAN

Papua191 Dilihat


Investigasi Bhayangkara Indonesia.com
Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 19 November 2020, Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum membenarkan bahwa kemarin hari Rabu (18/11) pada pukul 11.00 WIT sudah memulangkan sebanyak 54 peserta RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang sehari telah diamankan di Aula Mapolres Merauke.

Kapolres Merauke mengatakan, para perserta tersebut sudah dapat pulang dari pukul 11.00 WIT dikarenakan masih kurangnya bukti, namun masih menunggu surat penyataan dari setiap peserta.

Adapun alasan para peserta RDPU diamankan ialah telah ditemukannya dokumen-dokumen dan buku yang berisikan perjuangan mendirikan Negara Papua Barat dan dokumen lainnya. Selain itu, para peserta RDPU juga telah melanggar protokol kesehatan, yakni sudah melebihi 50 orang dalam suatu pertemuan, sehingga Polres Merauke pada saat melaksanakan rapit test mendapati adanya dua orang yang reaktif.

Namun kami menegaskan bahwa Polres Merauke berpedoman kepada Maklumat Kapolda papua dan imbauan Keuskupan agung Merauke, dan langkah Kepolisian yang sempat memborgol beberapa orang termasuk anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Amatus Ndapitis dari hotel semata-mata untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun kami melepas kembali ketika menaiki mobil dan dibawa ke Polres Merauke.

Jayapura, 19 November 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, .

Komentar