Polres Palopo ungkap Kasus Curanmor Dengan Pasal 363 KUHP

Kriminalitas262 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Palopo – Unit Resmob Polres Palopo berhasil bekuk pelaku Curanmor di jalan Kuala lumpur Kel. Pattene Kec. Wara Utara kota Palopo (24/02/2020) pukul 17.00 wita

Kapolres Palopo Akbp Alfian Nurnas,SH.SIK,MH membenarkan telah diamankan pelaku tindak pidana Curanmor sebagaimana yang di maksud pasal 363 KUHP.

Hal yang sama disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo Akp Ardy Yusuf, SIK menyebutkan pengungkapan kasus Curanmor ini berdasarkan laporan polisi : LPB / 358 / X / 2020 / SPKT. Tanggal 13 Oktober 2018 atas pelapor sdr. Catur Wahyudi warga jalan Kuala Lumpur Kel. Pattene Kec. Wara Utara kota Palopo

Pelaku curanmor berinisial AP (24) bertempat tinggal di Jalan Dr Ratulangi kota Palopo da ditangkap saat berada di rumah temannya di Kel. To’bulung Kec. Bara Kota Palopo, ungkapnya

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Palopo, tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki ninja KR 150L warna putih No rangka MH4KR150LEKP2891 No mesin KR150LEPD5346.

Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 Tahun. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Palopo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Rizal Marzuki

Komentar