Investigasi Bhayangkara Indonesia.com
Pangandaran – Kapolres Pangandaran AKBP HIDAYAT, S.H, S.I.K menggelar Konferensi Pers terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan secara bersama-sama dimuka umum. Selasa 07/06/2022.
Adapun untuk korban yang mana bersangkutan adalah menyandang disabilitas, kemudian untuk kejadian pada hari jumat sekira pukul 04:30 wib, tkp nya adapun didusun bulak banjar rt 001 rw 001 desa banjarharja kalipucang kabupaten pangandaran.
Untuk barang bukti 1 unit sepeda motor honda beat warna biru kuning kemudian juga satu pasang sendal warna coklat yang digunakan tersangka untuk menindak korban, adapun untuk tersangka yakni sodara SA umur 25 tahun wiraswasta tempat tinggal dusun sindangsari rt04/07 desa banjarharja kalipucang pangandaran.
Kemudian yang satunya adalah sodara SAF namun dengan ini masih di bawah umur (masih pelajar) tempat tinggal sama dengan tersangka pertama, modusnya yakni tersangka bersama satu tersangka lainnya melakukan penganiayaan terhadap sodara SS pada dini hari lantaran tersangka tersinggung dituduh oleh kawannya mengambil sebuah hp milik salah satu rekan korban, ungkapnya.
Namun ternyata hp itu ada pada sodara SS alias tompel yang bersangkutan mengira itu adalah hp pemberian orangtuanya, tapi setelah itu rekan dari ss tersebut mengambil hp tersebut namun 2 orang dari tersangka ini tersinggung di karenakan mereka yang di tuduh oleh pemilik hp akhirnya sodara SS alias tompel dianiyaya oleh tersangka, pungkasnya. (Encep.Dian)