POLRESTA JAYAPURA KOTA BERHASIL AMANKAN RATUSAN MINUMAN KERAS ILEGAL

Papua131 Dilihat

InvestigasiBhayangkaraIndonesia.Jayapura – Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020, Bertempat di Kawasan Pasar Lama Abepura, Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan dua penjual minuman keras dan ratusan botol minuman keras berbagai jenis.

Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos.,MH selaku Perwira pengendali menjelaskan penjual dan barang bukti ratusan miras ilegal itu diamankan ketika sedang melakukan patroli rutin guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah kota Jayapura.

Saat melakukan patroli di seputaran pasar lama Abepura, kami dapat dua pelaku HP (17) dan F (17) sedang lakukan transaksi jual beli miras ilegal, dimana keduanya langsung diamankan.

Dari keterangan keduanya, miras itu milik pelaku IB, dimana selanjutnya pihaknya melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan, kami temukan ratusan miras berbagai jenis yang tidak dilengkapi surat-surat. Sementara untuk IB saat itu tidak berada di rumahnya

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga, S.IK dalam kesempatannya mengatakan, kami sudah mengamankan dua penjual dan barang bukti miras serta dua unit sepeda motor yang digunakan untuk menjual termaksud juga uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan miras tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 295 botol antara lain yakni Red Lebel 2 Botol, Capten Morgenthau 4 Botol, Vodka Iceland 7 Botol, King Horse Whisky 3 Botol, Whisky Drum 4 Botol, Whisky Robinson 80 Botol, Jenever 6 Botol, Topi Miring 3 Botol, Anggur Merah 25 Botol, Vodka Kecil 37 Botol, Mensen House Kepala Hitam 16 Botol, Mensen House Kepala Merah 12 Botol, Bir Bintang Putih 40 Botol, Bir Hitam 30 Botol, dan Bir Bintang Kaleng Besar 26.

Kasat Resnarkoba menghimbau kepada seluruh penjual miras ilegal untuk tidak lagi melakukan aktivitas tersebut apabila tidak ingin mendapatkan hukuman.

Kami harap stop untuk jual Miras ilegal, apalagi di tengah wabah Pamdemi ini. Apabila kami temukan masih ada yang tidak mengindahkan maka konsekuensinya berhadapan dengan hukum.

Jayapura, 14 Juni 2020

Komentar