Investigasi Bhayangkara Indonesia, Jakarta – Polri menangani 81 kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus corona atau penyakit Covid-19 selama 30 Januari-7 April 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono ketika dihubungi, Kamis (9/4)2020 mengatakan.
Polri menangani 81 kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus corona atau penyakit Covid-19 selama 30 Januari-7 April 2020. ” Bareskrim Polri dan Polda jajaran menetapkan 81 tersangka terdiri dari, 51 laki-laki dan 30 perempuan,” ujarnya.
Selanjutya, Argo menandaskan dari jumlah tersebut, sebanyak 12 tersangka ditahan. Sementara, sisanya sebanyak 69 orang tidak ditahan. “Namun tidak merinci masing-masing kasus yang menjerat para tersangka,”.tandsanya
Seiring dengan itu ia juga tidak menyebutkan lebih lanjut pertimbangan polisi terkait penahanan tersebut. “Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan dua tersangka, Polda Kalbar satu tersangka, Polda Metro Jaya sembilan tersangka,” tuturnya.
Sejumlah pasal digunakan aparat kepolisian untuk menjerat pelaku. Misalnya, dua tersangka yang ditahan di Bareskrim Polri dijerat Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Polda Kalbar menjerat tersangka yang ditahan dengan Pasal 14 jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara, sembilan tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.( Vecky Ngelo)
Komentar