Investigasi Bhayangkara Indonesia, Jakarta – Polri mencatat ada penurunan angka kejahatan sebesar 11,03 persen di seluruh Indonesia dalam dua pekan terakhir
Polri mencatat ada penurunan angka kejahatan sebesar 11,03 persen di seluruh Indonesia dalam dua pekan terakhir, ” Kejahatan pada minggu ke-13 (tahun 2020) sebanyak 4.197 dan kejahatan di minggu ke-14 sebanyak 3.743,” papar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4)2020 mengatakan Polri mencatat ada penurunan angka kejahatan sebesar 11,03 persen di seluruh Indonesia dalam dua pekan terakhir, ” Kejahatan pada minggu ke-13 (tahun 2020) sebanyak 4.197 dan kejahatan di minggu ke-14 sebanyak 3.743,” ujarnya.
Selanjutnya, Asep menjelaskan hal ini jadi merupakan sebuah indikator adanya penurunan jumlah kejahatan sebesar 11,03 persen,
“Tidak hanya angka kejahatan, angka pelanggaran lalu lintas juga mengalami penurunan. Asep memaparkan, pelanggaran lalu lintas di Tanah Air pada minggu ke-13 tercatat sebanyak 301 kasus. Jumlah itu turun 53,82 persen pada pekan berikutnya dengan total 139 kasus,” jelasnya.
Untuk itu, Asep merincinya angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga berkurang sebanyak 24 kasus pada pekan ke-14 dibandingkan pekan sebelumnya. “Minggu ke-13 sebanyak 69 dan gangguan di minggu ke-14 sebanyak 45. Dalam interpretasinya bahwa terjadi penurunan gangguan kamtimbmas sebesar 34,78 persen,” rincinya.
Polri pun mengklaim bahwa situasi Indonesia saat ini kondusif. Diketahui, jumlah pasien positif virus corona ( Covid-19) di Indonesia per Rabu kemarin, mencapai 2.956 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 240 pasien meninggal dunia. Sementara 222 pasien lainnya dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.
DKI Jakarta yang menjadi daerah paling banyak ditemukan kasus Covid-19 akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB mulai Jumat (10/4/2020) besok. Sejumlah kegiatan dan mobilisasi masyarakat akan dibatasi. Salah satunya ojek online yang tidak diperbolehkan mengangkut orang dan hanya diperkenankan mengangkut barang.(Vecky Ngelo)
Komentar