Investigasi Bhayangkara Indonesia, Jakarta – Perkembangan pengangan kasus Sunda Impire yang ditangani oleh Polda Jawa Barat. menetapkan secara resmi 3 orang jadi tersangka dan kemudian di lanjutkan dengan proses penahanan. 3 orang tersebut inisial MD, RN dan RD.
Kepala Bagian Penerangan Umum( Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra ditemui di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Just(31/1)2020 mengatakan perkembangan kasus Sunda Impire yang ditangani oleh Polda Jawa Barat. Rekan-rekan seperti kita ketahui sejak tanggal 30 Januari 2020 atau tepatnya kemarin Kamis penyidik Polda Jawa Barat menetapkan secara resmi 3 orang jadi tersangka dan kemudian di lanjutkan dengan proses penahanan.” 3 orang tersebut inisial MD, RN dan RD,” ujarnya
Selanjutnya, Asep menjelaskan yang perlu kami spesialisaksikan kepada masyarakat bahwa dalam kasus ini kepada ke 3 tersangka ini dalam konstruksi hukum nya dilakukan penerapan pasal 14 dan pasal 15 KUHP. Di pasal 14 itu disebut kan bahwa “Bagian tokoh atau unsur utama dari pasal itu menyiarkan berita bohong dengan mengakibatkan keonaran di masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, Asep merinci ancaman hukuman 10 tahun. Jadi apa yang di sampaikan oleh para tersangka kepada publik, kepada masyarakat itu adalah sudah dipasti kan sesuatu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan” Demikian juga di pasal 15 menyiarkan kabar tidak pasti atau berlebihan ,tidak lengkap yang di sadarinya dapat mengakibatkan keonaran di masyarakat.Itu ancaman hukumnya 2 tahun,” rincinya.
Lebih lanjut, Asep menandaskan point penting pasal 14 dan pasal 15 itu adalah menyiarkan berita yang tidak benar. Dan disadari itu akan mengakibatkan keonaran.” Penyidik menerapkan Pasal ini kepada 3 tersangka sudah dengan prosedural yang koperhensif. Yaitu yang utama sekali juga sudah memeriksa beberapa ahli yaitu ahli bahasa, ahli pidana , ahli sosiologi dan juga ahli budaya sehingga dalam menentukan persangkaan itu sudah dengan berbagai pertimbangan dan diskusi tentunya,” tandasnya. (Vecky Ngelo).
Komentar