Polri Tegaskan kasus red notice Djoko Tjandra ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

MABES POLRI293 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia .com- Untuk kasus red notice Djoko Tjandra sudah melalui proses penyelidikan dan itu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono ditemui di Bareskrim , Kamis (6/8) 2020 mengatakan Polri menyatakan kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra dari daftar Interpol masih terus diselidiki. Kini, kasus tersebut sudah naik ke Tahap Penyidikan.“Setelah melaksanakan kegiatan penyelidikan, digelarkan, dan sekarang sudah naik sidik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (6/8/2020).

Selanjutnya Argo menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, Polri juga telah menggandeng PPATK untuk mengusut dugaan aliran dana.“Jadi konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra sekitar bulan Mei 2020 sampai Juni 2020,” tegasnya.

Namun Argo belum mau merinci pihak mana saja yang terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Selanjutya, Argo menjelaskan  pihak-pihak yang diduga terlibat akan dijerat Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.“Tentunya ditahap penyidikan ini adalah serangkaian penyidik untuk mencari pelakunya,” jelasnya. (Vecky Ngelo).

Komentar