Polri Tegaskan Sudah Terima Kompol Rosa dari KPK

Berita Hari Ini259 Dilihat

Investigasi Bhayangkara.com – Gonjang ganjing  Kompol Rosa Purbo Bekti yang dikembalikan ke institusi kepolisian dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), ternyata uty benar dan itu sudah di terima oleh Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopermas) Divisi Humas Polri,  Brigjen Argo Yuwono di  temui kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (5/2)2020 mengatakan. Kepolisian RI atau Polri telah menerima Kompol Rosa Purbo Bekti yang dikembalikan ke institusi kepolisian dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). “Berkaitan dengan Kompol Rosa dan Kompol Indra, memang sudah dikembalikan ke kepolisian, sudah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri,” ujarnya.
Namun, Argo Yuwono tak merinci kapan maupun alasan pengembalian Kompol Rosa tersebut. Padahal, pada Rabu (29/1/2020), Polri mengatakan, Kompol Rosa tidak ditarik ke institusi kepolisian karena masa tugasnya berlaku hingga September 2020.
Sementara itu, Argo Yuwono menandaskan dan pun berdalih bahwa penarikan tersebut merupakan hal yang biasa. “Tentunya akan kita gunakan tenaganya anggota tersebut untuk kepolisian. Tidak masalah,” ujar Argo. “Yang di KPK juga masih banyak anggota kepolisian yang lain. Kemudian juga nanti ada rekrutmen pun seperti penyidik juga akan kita berikan yang terbaik untuk KPK,” tandasnya.
Argo tak mengungkapkan lebih lanjut perihal pada bagian apa kedua anggota tersebut akan ditugaskan maupun mengenai pengganti mereka di  Bukan Dikembalikan Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti telah dikembalikan ke Polri dan tidak lagi bertugas di KPK.
Disampungitu, Firli mengaungkapkan  ini berbeda dengan pernyataan pihak Polri yang menyebut Kompol Rosa masih ditugaskan di KPK .hingga masa tugasnya habis pada September 2020. “Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri,” ungkapnya.
Lebih jauh, Firli Bahuri menandaskan keputusan mengembalikan Rosa diambil pada Rabu (22/1/2020) lalu lewat surat keputusan yang diteken oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Rosa telah resmi kembali ke Polri per Sabtu (1/2/2020) lalu bersama dengan dua jaksa KPK yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung. “Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan adalah hal biasa,” tandasnya. (Vecky Ngelo)

Komentar