Investigasi Bhayangkara.com – Polri mengungkapkan, terduga teroris berinisial J yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020), terpapar paham radikalisme saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Madura.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui keterangan tertulis Jumat (24/4) 2020
tak merinci tindak pidana apa yang dilakukan J. “Tersangka ini pernah terlibat sebuah tindak pidana umum. Kemudian yang bersangkutan menjalankan masa hukuman atau masa pidananya di Lapas Madura,” ujarnya.
Selanjutnya, Asep menjelaskan J berkenalan dengan seorang tokoh Jamaah Ansharut Daulah ( JAD) Jawa Timur di lapas tersebut. Kemudian, kata Asep, J belajar mengenai paham radikal hingga bergabung menjadi anggota JAD Jatim. “Ada sebuah penularan atau pembelajaran paham-paham radikal yang diterima oleh saudara J. Dari situ kemudian berkembang, saudara J bergabung bersama-sama dengan kelompok JAD di Jawa Timur,” jelasnya.
Untuk itu, Asep menegaskan terduga teroris tersebut merupakan warga asal Desa Ngebruk, Kabupaten Malang. J ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di sebuah tempat perusahaan ekspedisi.” Kendati demikian, Asep tidak merinci apa yang sedang dilakukan J di tempat tersebut. Dari pelaku, polisi mengamankan dua pucuk senjata api jenis FN, sebuah laras panjang, dan ratusan amunisi,” tegasnya. (Vecky Ngelo).
Komentar